EKONOMI
KOPERASI#
“Tata
cara mendirikan koperasi”
Nurul
Fadillah Utami
282-14-264
2EB03
Tata Cara Pendirian Koperasi
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang
dan terbentuk suatu susunan anggota dan peengurus didalamnya. Di Indonesia
koperasi menjadi salah satu usaha bersama yang terbaik.
1.2
Perumusan Masalah
Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a) Tata cara pembentukan koperasi ?
b) Tata cara pendirian susunan koperasi ?
1.3
Tujuan Penelitian
Secara terperinci, tujuan dari penelitian dan penulisan karya tulis ini adalah
sebagai berikut :
a) Untuk memperoleh informasi tentang cara
mendirikan koperasi
b) Mengetahui susunan prosedur pendirian suatu
koperasi
1.4
Sumber Data
Diperoleh dari berbagai studi pustaka yang didapat dari berbagai artikel dan
wacana-wacana.
BAB 2 PEMBAHASAN DAN ISI
TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI
2.1
Pengertian Pokok dan Dasar Pembentukan Koperasi di Indonesia
Berbeda dengan
koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45,
sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga
kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat
adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat
Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas,
lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi
(Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan
sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal
orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional
mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi
sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem
ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup
yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi
yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota,
oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD
1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka
koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi
itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh
anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem
pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh
pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah
Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian pengertian
pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk
badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi
dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan
dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok
dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu
definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi
tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a) Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan
dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada
hubungan yang bersifat pribadi.
b) Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama
yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan
pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang
daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut
pandang EKONOMIS.
Ø Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The
Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a) Solidaritas
b) Individualitas
c) Menolong diri sendiri
d) Jujur
Ø UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.2
PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2.2.1
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
Pengertian :
a) Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan
diri menjadi anggota.
b) Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang
memahami seluk beluk perkoperasian.
2.2.2
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
· Tujuan mendirikan koperasi
· Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
· Persyaratan menjadi anggota
· Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
· Memilih nama-nama pendiri koperasi
· Memilih nama-nama pengurus dan pengawas
koperasi
· Menyusun anggaran dasar
2.3
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar
dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya
dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada
seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh
peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a) Nama dan tempat kedudukan koperasi
b) Persyaratan menjadi anggota
c) Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib
d) Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e) Kegiatan usaha
f) Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g) Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran
Dasar minimal memuat tentang :
a) Daftar nama pendiri
b) Nama dan tempat kedudukan koperasi
c) Ketentuan mengenai keanggotaan
d) Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e) Ketentuan mengenai rapat anggota
f) Ketentuan mengenai pengelolaan
g) Ketentuan mengenai permodalan
h) Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i) Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j) Ketentuan mengenai sangsi.
2.4
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan
kepada :
2.4.1 LAMPIRAN
PERMOHONAN KOPERASI PRIMER
Koperasi Primer yang
tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang
memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
5. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
6. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan
pinjam
7. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam
meliputi :
· Rencana penghimpunan dana simpanan
· Rencana pemberian pinjaman
· Rencana penghimpunan modal sendiri
· Rencana modal pinjaman
· Rencana pendapatan dan beban
· Rencana di bidang organisasi dari sumber daya
manusianya
8. Daftar
hadir rapat pembentukan
9. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
10. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
11. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
12. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
9. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
10. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
11. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
12. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
2.4.2
LAMPIRAN PERMOHONAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan
Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri
sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
· Rencana penghimpunan dana simpanan
· Rencana pemberian pinjaman
· Rencana penghimpunan modal sendiri
· Rencana modal pinjaman
· Rencana pendapatan dan beban
· Rencana dibidang organisasi dan sumber daya
manusianya
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
· Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau
keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
· Surat keterangan berkelakuan baik dari yang
berwenang
· Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.
2.4.3
PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
2.4.4
PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.
2.4.5 PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
2.5 Prinsip Koperasi Yang Berlaku Untuk Pendirian Koperasi
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang
keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis.
Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki
dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang
sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola
secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
· mengembangkan koperasi. Caranya dengan
membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
· Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
· Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati
dalam rapat anggota.
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah
organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap
perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin
adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan
otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya
adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum,
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama
secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
2.6
Jenis Koperasi Yang Biasa di Pilih Dalam Pendirian Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a) Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b) Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
· koperasi simpan pinjam
· koperasi serba usaha ( konsumen)
Kesimpulan
Jadi dalam suatu
susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi
prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang
diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak
mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan
undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dapat disimpulkan pula
jenis koperasi yang banyak digunakan dalam masyarakat yaitu berupa : koperasi
produsen dan koperasi konsumen.
Daftar pustaka;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar