Mampukah koperasi menjadi soko guru perekonomian
rakyat?
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai
kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur
oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan
bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan
kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai
bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis,
ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi
dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan
dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan
pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya
bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa
upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus
ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin
yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Namun di era reformasi ini
keberadaan koperasi banyak dipertanyakan, bahkan ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru
perekonomian nasional. Kualitas SDM nya juga tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih diutamakan pada Koperasi distribusi dan
Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan
perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota,Seharusnya di pedesaan juga di
utamakan dengan Koperasi Produksi selain memberikan lapangan pekerjaan dapat
pula mencegah urbanisasi
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi
sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M.
Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan
dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham
yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Masalah –
masalah yang mengakibat koperasi indonesia tidak berjalan dengan baikantara
lain :
- Manajemen pengelolaan yang kurang professional
Manajemen
koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya
pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam
menghadapi kemajuan zaman dan teknologi.
- Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti
kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak
koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap
masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan
rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh
dari apa ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi
masih sangat minim
·
Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di
masa mendatang meliputi hal-hal:
ü Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya
mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan,
struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi
pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahkan antara lain
adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan
koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
ü Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan
baik.
Oleh karna
itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia
ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada
koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam
pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan
memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan
usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita
menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat
terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena
penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.
Cara Memajukan Koperasi
Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia:
1. Menerapkan
Sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip
korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang
dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan
2.
Perekrutan Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan
merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang
sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam
pengelolaan dan pengembangan koperasi.
3. Membenahi
Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan
perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan
proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah
penyimpangan koperasi.
4. Memberikan
Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di
lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di
dalam koperasi dapat teratasi.
5. Perlunya
Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat
menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan
bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan.
6. Penyediaan
Sarana dan Prasaran
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat
penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif.
7. Penyuluhan
Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat
betapa pentingnya koperasi
8. Perlunya Sarana
Promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui
oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut
masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.
Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia merupakan koperasi sebagai pilar utama
dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa
keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih
dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak
terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat
manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia. Jadi menurut saya, Koperasi
akan mampu menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat jika operasi dapat
dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi
yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam
mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang
dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar
maupun daerah terpencil dengan pembinaan
yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik. Dan koperasi
ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita
berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, seharusnya koperasi perlu
dipahami secara lebih luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata
ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
Dalam
tatanan perekonomian nasional, koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai
fungsi yang sarat dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.
Koperasi Indonesia merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional
Dari
kerangka pendekatan dan pemikiran yang bersifat integral di atas, maka jelaslah
bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat
bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk
meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah
Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang
dimaksud akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan
atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan
masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka
koperasi hanrus meningkatkan SDM agar lebih handal lagi, seperti meningkatkan
sdm yang kurang jujur, kurang sinkron nya kerja sama antar pengurus lainnya,
kurang tanggungjawab, dan perlunya perhatian pemerintah.,Yang menjadi ukuran
koperasi Indonesia adalah sejauh mana usaha koperasi itu terkait dengan usaha
anggotanya terutama golongan ekonomi lemah, dan pada gilirannya dapat
menghasilkan manfaat sebesar-besarnya dalam proses peningkatan kesejahteraan
mereka. Dengan perkataan lain yang diukur adalah sumbangannya secara langsung
dalam proses melaksanakan fungsi pemerataan. Dan jkita sebagai masyarakat
Indonesia harusnya ikut turut serata dalam memajukan perkoperasian Indonesia,
serta mengetahui fungsi-fungsi dari koperasi.
Namun demikian harus
diakui bahwa keberhasilan tersebut belum lagi optimal. Koperasi Indonesia belum
lagi dapat berfungsi secara efektif terutama dalam rangka mengangkat rakyat kita
yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Itu merupakan tantangan besar bagi
koperasi Indonesia. Untuk itu strategi keterkaitan integratif tersebut harus
lebih digalakkan dan dimantapkan dalam pelaksanaannya di masa mendatang.
sekian dan terimakasih :)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar