Rabu, 16 Desember 2015

Bagaimana koperasi yang ideal itu? tugas_Nurulfadillah_universitas gunadarma



Bagaimana koperasi yang ideal itu?

Tentunya yang diharapkan semua dalam bidang koperasi adalah mengharapak koperasi menjadi lebuh baik dan tentunya ideal J. Setiap koperasi harus bisa menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan kepentingan dan kepedulian rakyat. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang akan merosakkan koperasi.
Semua itu menjadi penting kerana selama ini ada kecenderungan koperasi dibentuk dengan tujuan yang terkadang menyimpang dari asas-asas perkoperasian itu sendiri. Bahkan terdapat juga koperasi yang ditubuhkan sekadar alat untuk mencari keuntungan peribadi atau dikelola dengan cara yang tidak profesional.
Perjalanan koperasi adalah sebagai satu cara memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksima mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas untuk kemanfaatan bersama.
 Koperasi adalah sebagai suatu badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, haruslah dapat dibentuk dengan tujuan dan dikelola secara baik serta profesional. Pelbagai tindakan perlu dilakukan dalam membentuknya.
Untuk mewujudkan koperasi yang dapat berkembang secara positif tidaklah semudah yang dijangkakan. Perlu ada kerjasama antara pengurus dan ahli serta majunya sesuatu koperasi pada dasarnya ditentukan oleh :

1.  Tujuan dari pembentukan koperasi harus seideal mungkin karna hal ini menjadi suatu yang harus di sepakati oleh anggota sesuai dengan keadaan.
2.    Komitmen dari pengurus dan juga anggota harus mentaati hakekat hari koperasi itu sendiri dalam peraturan dan juga pengembangannya.
3.    Profesionalismenya anggota dan pengurus didalam mengelola atau memanagement koperasi dan mampu menghadapi perubahan zaman.
Ketiga hal inilah yang menjadi pokok kemajuan ataupun idealnya koperasi didalam menghadapi segala ancaman dan tantangan, bila hal itu dikesampingkan akan berdampak buruk bagi lembaga tersebut.untuk membuat suatu koperasi yang ideal dan memiliki jiwa yang profesionalisme dibutuhkannya :

1.    Pemahaman sekaligus komitmen bagi setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.
Bagaimana koperasi yang ideal itu ?, yang dimaksud koperasi yang ideal adalah koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan memberikan suatu kepentingan yang petensial untuk :
a.   Membuat suatu kegiatan usaha untuk kepentingan bersama dengan semangat kebersamaan gotong royong, dan musyawarah.
b.  Meningkatkan rasa persatuan di antara kalangan anggota dan pengurus.
c.  Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha), khususnya bagi yang melakukan hal itu.
d.  Membantu khususnya anggota ((bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
e.  Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
f.  Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.

2.   Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
a.    Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
b.   Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
c.    Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
d.   Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
e.    Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.

Selain penjelasa diatas untuk menjadi koperasi yang ideal suatu koperasi harus menjalankan kegiatan koperasi dengan fungsi-fungsi koperasi secara selaras dan sejalan,anatara lain fungsi-fungsi koperasi adalah:
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Dan dilihat dari tujan koperasi adalah Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Jadi kesimpulan untuk menjawab dari topik pembahasan kali ini yaitu bagaimanakah koperasi yang ideal, bahwasanya untuk membuat suatu koperasi yang idealn dibutuhkan dua upaya yaitu Pemahaman sekaligus komitmen bagi setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal dan Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya, dari upaya tersebut akan membentuk sebuah karakter koperasi yang tangguh serta mampu menjawab segala tantangan di masa yang akan datang khususnya permasalahan perekonomian, semoga pengurus dan anggota seluruh koperasi di indonesia mampu mengupayakan dan miningkatkan kinerja koperasi untuk kepentingan bersama, dan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Sekian dan terimakasih :)

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar