Minggu, 08 November 2015

wajah perekonomian indonesia saat ini_Nurul fadillah utami



WAJAH KOPERASI SAAT INI


Kali ini kita akan membahas wajah perkoperasian saat ini, yaitu di Negara kita sendiri yaitu Indonesia yah teman-teman. Nah pasti  kalian disini sebagian ada yang belum mengenal apa itu koperasi dan apa tujuan koperasi badan usaha, nah disi saya akan menjelasakan sedikit yang saya tahu apa sih koperasi itu?
Koperasi adalah badan usaha yang sangat cocok bagi Indonesia yang berpedoman pada ekonomi pancasila yang berazaskan pada asas gotong royong. Koperasi beranggotakan kumpulan individu atau bahkan kumpulan dari badan hukum. Tujuan dari pembentukan koperasi yang notabane nya adalah badan usaha, bukan untuk mencari keuntungan atau laba sebanyak – banyaknya, melainkan koperasi dibentuk dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan bersama semua anggotanya. Tidak hanya bergerak dalam memberikan jasa simpan pinjam, koperasi juga bergerak dalam bidang memproduksi barang dan jual beli produk. Tidak hanya bergerak dalam memberikan jasa simpan pinjam, koperasi juga bergerak dalam bidang memproduksi barang dan jual beli produk. Modal koperasi didapatkan dari iuran seluruh anggotanya, sistemnya hampir mirip seperti investasi, pembagian sisa hasil usaha (SHU) didasarkan pada persentase iuran yang diberikan anggota pada saat memberikan iuran yang digunakan sebagai modal awal berjalannya koperasi. Di Negara berkembang, khususnya Indonesia, koperasi sangat dibutuhkan sebagai institusi yang menjadi mitra Negara.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahun.


Perkoperasian Indonesia sekarang sedang dalam keadaan yang terpuruk dan sungguh sangat berbeda jika dibandingkan dengan perkoperasian saat koperasi baru dilahirkan. Koperasi saat ini seperti berada diantara hidup dan mati, semakin hari tidak menunjukan kemajuan berkesan melainkan selalu menunjukan kemunduran yang siginifikan. Kondisi koperasi yang memperihatinkan ini dapat kita lihat dari angka koperasi yang sudak tidak aktif atau tidak beroperasi lagi, yakni sebanyak 27% dari angka 177.000 koperasi yang berada di Indonesia, atau sekitar 48.000 koperasi. Kemunduran ini telah disebabkan oleh beberapa permasalahan yang timbul baik dari dalam tubuh koperasi maupun dari luarnya. Permasalahan yang menyebabkan kemunduran perkoperasian Indonesia diantaranya adalah masalah permodalan, kualitas sumber daya manusia yang mengelola koperasi, sistem manajerial, serta peran pemerintah yang terlalu meng-anak emaskan koperasi. Kemunduran koperasi yang berkaitan dengan permodalan telah disebabkan karena diabad 20 ini telah banyak menjamur bank – bank konvensional sehingga para pemilik modal sekarang lebih memilih mengalokasikan dana yang dimilikinya untuk ditabung atau disimpan di bank – bank yang menjanjikan keuntungan suku bunga tinggi, sehingga badan usaha koperasi mulai tidak dilirik sebagai badan penghimpun dana, tempat menyimpan modal yang mana modal tersebut dapat diputar oleh pengelola untuk membantu individu yang memerlukan. Sehingga dengan demikian kita dapat melihat bahwa asas gotong royong mulai ditinggalkan oleh para pemilik modal yang lebih memilih untuk mencari surplus sebanyak – banyaknya dengan memilih bank – bank konvensional sebagai tempat menyimpan modal atau kelebihan dana nya. Selain mengenai permodalan, masalah kepengurusan yang tidak profesional pun menjadi akar dari kemunduran kejayaan koperasi di Indonesia. Kepengurusan yang diusung oleh individu – individu yang tidak kompeten dan tidak berstandar kualitas tinggi, merupakan penyebab langsung dari memburuknya wajah koperasi sekarang. Bukan hanya para pengelola koperasi dalam sehari – harinya, tapi juga para pemimpin yang menduduki posisi penting dalam perkoperasian Indonesia tidak kompeten untuk dapat lebih mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat sehingga minat masyarakat pada keberadaan badan usaha koperasi cendrung sangat menurun. Berikutnya adalah masalah manajerial dalam pengelolaan koperasi yang masih belum professional, dikatakan demikian karena kebanyakan koperasi masih menggunakan perhitungan manual dan cara manajemen yang sederhana dalam pengelolaan koperasi. Selanjutnya yaitu masalah penganak emasan koperasi oleh pemerintah Negara kita yang telah dimulai sejak masa pemerintahan orde baru. Kebijakan yang sebetulnya dapat mengembangkan citra baik koperasi ini ternyata disalah artikan sehingga membuat koperasi tidak mandiri dan tidak mempunyai daya saing dan mental bersaing untuk lebih mengembangkan diri dibandingkan dengan badan – badan usaha lainnya yang mulai bermunculan di Indonesia, karena dana koperasi saat ini berasal dari dana segar pemerintah, sehingga pada akhirnya peran koperasi perlahan mulai tergantikan. Peran pemerintahan yang selalu memberikan fasilitas kepada koperasi membuat koperasi terlalu menggantungkan diri pada pemerintah dan tidak berusaha lebih keras untuk lebih membangun koperasi dengan kekuatan sendiri. Hal ini membuat masyarakat beranggapan bahwa koperasi itu secara utuh dipunyai dan diatur oleh pemerintah, yang pada keadaan sebenarnya koperasi hanya bias berjalan jika memiliki anggota yaitu masyarakat. Permasalahan koperasi tidak hanya dari dalam tubuh koperasi saja, tapi juga berasal dari lingkungan sekitar koperasi. Gambaran koperasi dipandang sebelah mata, merupakan salah satu masalah penghambat tumbuhnya koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing di Indonesia. Hal ini menyebabkan tingkat partisipasi anggota koperasi rendah. Koperasi dipandang menyulitkan karena pemilik modal dituntut untuk turut bekerja didalamnya, seperti dalam hal pengurusan, manajerial dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakan menginginkan hanya menanamkan modal dan membiarkan orang lain yang mereka rekrut untuk bekerja menjalankan modal yang telah dialokasikan tersebut (Franchise). Jika diuraikan lebih lanjut dapat kita ketahui lebih mendalam masalah – masalah yang dihadapi oleh perkoperasian Indonesia saat ini. Mulai dari masalah – masalah kecil hingga kepada masalah – masalah yang cakupannya luas dan besar. Maka dilihat dari wajah perkoperasian Indonesia sekarang, dapat disimpulkan bahwa sangat perlu dilakukannya pembaharuan dalam tubuh perkoperasian Indonesia. Pembaharuan ini dapat dilaksanakan diantaranya dengan pemulihan jati diri koperasi dan pembangunan kembali nama baik koperasi dimata masyarakat. Pemulihan jati diri disini dimaksudkan agar koperasi lebih memperbaiki kekurangan – kekurangannya selama ini. Prosesnya mungkin dapat dimulai dari hal – hal kecil, misal ; meningkatkan kebersamaan antara anggota koperasi, regenerasi pengurus – pengurus koperasi oleh SDM yang lebih kompeten dan berkualitas tinggi, memodernisasi system manajerial dalam tubuh koperasi, serta meningkatkan kemandirian agar dapat lebih berkembang dan memiliki mental bersaing dengan badan usaha lainnya. Pembangunan kembali nama baik koperasi dimata masyarakat harus dimulai dengan system pembaharuan yang pertama yakni pemulihan jati diri koperasi, karena saat jadi diri koperasi sudah terbentuk dan diyakini masyarakat tidak akan goyah lagi, pastinya kepercayaan serta ketertarikan masyarakat untuk ikut andil dalam pengembangan koperasi akan meningkat.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.
Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya
. 
Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar. Jadi, dalam kata lain di Indonesia setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM).
Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.

 .Harapan kedepannya terhadap perkoperasian Indonesia adalah agar koperasi Indonesia dapat secepatnya bangkit kembali, lebih kokoh dan kembali menjadi penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat serta cepat tanggap terhadap pertumbuhan serta perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia seperti awal pembentukan dari koperasi.
nah selain harapan yang kita inginkan dari koperasi kedepanya,koperasi ini juga memiliki prinsip-prinsip loh, yaitu Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :

a.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi. 
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
e.    Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Semoga untuk kedepanya koperasi menjadi tambah lebih baik lagi untuk masyarakat,khusunya masyarakat Indonesia J.
Menurut saya Koperasi Indonesia masih berkembang, belum maju karena para pengelolanya kurang profesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini dan sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau . Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk non local.

Daftar pusaka;




Tidak ada komentar:

Posting Komentar