Minggu, 11 Oktober 2015

Dampak pergaulan bebas_Nurul fadillah utami-2eb03_univ.gunadarma



Ekonomi koperasi#



“Dampak pergaulan bebas terhadap remaja”
Nurul fadillah utami
282-14-264
2eb03




PERGAULAN BEBAS DI KALANGAN REMAJA

Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun.Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa.berbicara tentang pergaulan dikalangan remaja terutama pergaulan yang bebas tentu saja kita akan banyak membicarakan sebab akibatnya .Di zaman globalisasi ini, remaja harus diselamatkan dari dampak globalisasi. Karena globalisasi ini ibaratnya kebebasan dari segala aspek. Sehingga banyak kebudayaan-kebudayaan yang asing yang masuk, sementara tidak cocok dengan kebudayaan di negara tertentu yang melanggar aturan norma yang berlaku.Terutama negara-negara yang masih menerapkan adat ketimuran termasuk negara kita yaitu indonesia. Sebagai contoh kebudayaan asing yaitu free sexs itu tidak cocok dengan kebudayaan kita. Pada saat ini,menurut saya kebebasan bergaul sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Para remaja dengan bebas dapat bergaul antar jenis,Tidak jarang dijumpai pemandangan di tempat-tempat umum, para remaja saling berangkulan mesra tanpa memperdulikan masyarakat sekitarnya yang banyak merupakan orang tua. Mereka sudah mengenal istilah pacaran sejak awal masa remaja. Pacar, bagi mereka merupakan salah satu bentuk gengsi yang membanggakan. Akibatnya, di kalangan remaja kemudian terjadi persaingan untuk mendapatkan pacar.
Bahaya Pergaulan Bebas Di kalangan Remaja
Kasus yang muncul akibat pergaulan bebas di kalangan remaja semakin meningkat dimana-mana.Perilaku menyimpang dikalangan remaja atau yang biasa disebut dengan kenakalan remaja bentuknya bermacam-macam seperti perkelahian secara perorangan atau kelompok, tawuran pelajar, mabuk-mabukan, pemerasan, pencurian, perampokan, penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, dan seks bebas pranikah, Bentuk-bentuk kenakalan yang demikian biasa disebut juga dengan pergaulan bebas. Bentuk kenakalan remaja itu sering kita jumpai di kalangan remaja saat ini baik di lingkungan kita maupun jauh dari lingkungan kita.
Perilaku yang penuh dengan kebebasan seringkali mengarah pada kenakalan yang sangat mencemaskan dan Sangat menyedihkan saat perilaku ini mengakibatkan tingginya jumlah penyimpangan dikalangan remaja. Penyimpangan-penyimpangan yang kasusnya makin marak dan menarik untuk dibahas adalah pergaulan bebas atau lebih spesifiknya disebut seks bebas.
Karena Dari tahun ke tahun kasus seks bebas di negeri ini makin banyak saja jumlahnya, dan tak dapat dipungkiri bahwa sebagian pelakunya adalah remaja (pelajar dan mahasiswa) para pelajar pun dimulai dari saat mereka SMP,sungguh miris!. Di berbagai media pemberitaan baik media massa ataupun media elektronik, yang namanya kasus seks bebas selalu saja muncul dan menimbulkan kekhawatiran orang tua.Banyak orang tua yang cenderung menutup anak-anaknya dari dunia luar dengan tujuan menjauhkan dari kemungkinan terkena pergaulan bebas,tapi cara ini juga dapat menjadikan anak menjadi individu yang anti sosial.Masalah ini semakin complicated,setiap orang sellau bertanya bagaimana mengurangi maraknya kasus seks bebas di kalangan pelajar maupun siswa?jawaban dari pertanyaan ini adalah kembali ke pribadi masing-masing. Tetapi masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pergaulan bebas ini,andil orang tua dalam pencegahan sangatlah besar karena mulai dari rumah pencegahan ini dilakukan,orang tua dapat memberikan didikan yang benar dan menanamkan norma agama seta norma kesopanan sejak dini kepada anak-anak mereka. Sehingga saat mereka keluar dari rumah dan berinteraksi denganberbagai orang yang memiliki sifat dan perilaku beragam dia telah memiliki pondasi yang kuatdari keluarga dan agamanya. Banyak orang bilang bahwa masa remaja merupakan masa yang rentan, seorang anak dalam menghadapi gejolak biologisnya dan masa remaja itu masa dimana anak-anak selalu ingin tahu dan mencoba sesuatu yang membuat mereka penasaran biasa di sebut masa pencarian jatidiri. Apalagi ditunjang dengan era globalisasi dan era informasi yang sedemikian rupa menyebabkan remaja sekarang terpancing untuk coba-coba mempraktekkan apa yang dilihatnya dari internet. Terlebih bila apa yang dilihatnya merupakan informasi tentang indahnya seks bebas yang bisa membawa dampak pada remaja itu sendiri.Lebih parahnya tentang seks bebas, menurut beberapa penelitian menunjukkan bahwa tujuh dari dari sepuluh perempuan telah melakukan hubungan seksual sebelum berumur 20 tahun. Sementara satu dari enam pelajar perempuan aktif bergaul seks bebas. Paling sedikit mereka berganti pasangan dengan empat laki-laki yang berbeda-beda. Kenyataan tersebut menunjukkan betapa ironisnya kondisi remaja kita saat ini.

Ciri-Ciri Pergaulan Bebas
1.     Penghamburan harta untuk memenuhi keinginan sexs bebasnya
2.     Upaya mendapatkan harta dan uang dengan menghalalkan segala cara termasuk dari jalan yang haram dan keji
3.     Menimbulkan perilaku munafik dalam masyarakat
4.     Rasa ingin tahu yang besar
5.     Rasa ingin mencoba dan merasakan
6.     Terjadi perubahan-perubahan emosi, pikiran, lingkungan pergaulan dan tanggung jawab yang dihadapi
7.     Mudah mengalami kegelisahan, tidak sabar, emosional, selalu ingin melawan, rasa malas, perubahan dalam keinginan, ingin menunjukkan eksistensi dan kebanggaan diri serta selalu ingin mencoba dalam banyak hal.
8.     Kesukaran yang dialami timbul akibat konflik karena keinginannya menjadi dewasa dan berdiri sendiri dan keinginan akan perasaan aman sebagai seorang anak dalam keluarganya.
9.     Banyak mengalami tekanan mental dan emosi
10. Terjerat dalam pesta hura-hura ganja, putau, ekstasi, dan pil-pil setan lain
                       

Dampak Dari Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas identik sekali dengan yang namanya “dugem” (dunia gemerlap). Yang sudah menjadi rahasia umum bahwa di dalamnya marak sekali pemakaian narkoba dan mengkonsumsi minuman keras. Ini identik sekali dengan adanya seks bebas,yang akhirnya berujung kepada HIV/AIDS, dan penyakit lainnya. Dan pastinya setelah terkena virus ini kehidupan remaja akan menjadi sangat timpang dari segala segi.mulai dari kehidupannya di dalam keluarga maupun lingkungan sosial yang mengakibatkan mereka mendapatkan tekanan akibat dari perilaku menyimpang mereka.
Tekanan itu Bisa berupa banyaknya teman-teman dia yang tiba-tiba menjauhi,mulai dikucilkan di lingkungan pergaulan sehari-hari. Ini bukan rahasia umum lagi bagaimana lingkungan sosial menghukum anak-anak remaja tersebut.Dampak dari pergaulan bebas ini mencoreng kehidupan remaja yang semestinya masih di penuhi dengan kegiatan bermain dan belajar .

Solusi Untuk Menyelesaikan Masalah Pergaulan Bebas
Selain daripada solusi dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME masih banyak solusi lainnya, Solusi-solusi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memperbaiki Cara Pandang
Memperbaiki cara pandang dengan mencoba bersikap optimis dan hidup dalam kenyataan, maksudnya sebaiknya remaja dididik dari kecil agar tidak memiliki angan-angan yang tidak sesuai dengan kemampuannya sehingga bila ia mendapatkan kekecewaan dapat menghadapi dengan positif.
2. Menjaga Keseimbangan Pola Hidup
Yaitu perlunya remaja belajar disiplin dengan mengelola waktu, emosi, energi serta pikiran dengan baik dan bermanfaat.
3. Jujur Pada Diri Sendiri
Yaitu menyadari pada dasarnya tiap-tiap individu ingin yang terbaik untuk diri masing-masing.
4. Memperbaiki Cara Berkomunikasi
Memperbaiki cara berkomunikasi dengan orang lain sehingga terbina hubungan baik dengan masyarakat
5. Perlunya Remaja Berpikir Untuk Masa Depan
            Yaitu remaja harus memiliki cita-cita ,dan dia harus memiliki keinginan yang kuat untuk mewujudkannya sehingga waktu sehari-harinya digunakan dengan bermaanfaat guna untuk mencapai cita-citanya di masa depan.
6. Menanamkan Nilai Ketimuran
Kalangan remaja kita kebanyakan sudah tak mengindahkan lagi akan pentingnya nilai-nilai ketimuran. Tentu saja nilai ketimuran ini selalu berkaitan dengan nilai Keislaman yang juga membentuk akar budaya ketimuran.
7. Mengurangi Menonton Televisi
Televisi idealnya bisa menjadi sarana mendapatkan informasi yang mendidik dan bisa meningkatkan kualitas hidup seseorang. Namun, kenyataannya, saat ini harapan itu sangat jauh. Televisi kita terutama stasiun televisi swasta, mereka lebih banyak menampilkan acara hiburan, maupun sinetron-sinetron yang menawarkan nilai-nilai gaya hidup bebas, hedonis. Begitu juga beragam tayangan infotainment yang kadang menayangkan acara perselingkuhan, sex bebas di kalangan artis.
8. Banyak Beraktivitas Secara Positif
9. Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas
Dikalangan muda, pergaulan bebas sering dilakukan karena bisa jadi mereka tidak tahu akibat yang ditimbulkannya.jadi sosialisasi pergaulan bebas sangat perlu .
10. Menegakkan Aturan Hukum
Bagi yang bangga tersebut, tak ada hal lain yang bisa menghentikan selain adanya perangkat hukum dan aturan hukum yang bisa menjeratnya. Setidaknya sebagai efek jera. Yang demikian harus dirumuskan dan  dilaksanakan melalui hokum yang berlaku di negara kita. Langkah ini sebagai benteng terakhir untuk menyelamatkan anak-anak muda dari amoralitas karena perilaku pergaulannbebas yang lambat laun otomatis akan merusak bangsa ini. Demikian yang bisa saya sampaikan tentang pembahasan ini dengan berbagai bantuan sumber yang saya dapat.semoga bermanfaat dan kita semua sama-sama dapat mengurangi maraknya kasus pergaulan bebas di lingkungan kita.






Daftar pusaka;
     


Sabtu, 10 Oktober 2015

jika aku menjadi mentri koperasi_Nurul Fadillah utami_2eb03_uni.gunadarma



EKONOMI KOERASI#



“Andai aku jadi mentri koperasi”

Nurul Fadillah Utami
282-14-264
23b03






jika aku menjadi mentri koperasi”
Jika saya menjadi mentri koperasi dibeberapa tahun kemudian “Amin” saya ingin menyesuaikan tugas saya sama dengan Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Yahh sesuai yang say abaca sih begitu J hehehehe
Saya sih belum tau banget apa sih koperasi itu sesungguhnya? Nah berhubung ada tugas softkill yah saya jadi sedikit tau dikit lah dikit bgt misalnya saya ingin Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dijalan kan sesuai dengan aturan dan lebih diperhatikan lagi pengenya sih lebih banyak buka usaha koperasi dibidang ekonomi mikro,soalnya dengan adanya koperasi di desa” atau kabupaten gitu sangat membantu para masyarakat jadinya  terus Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah,Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, udah deh segitu aja soalnya saya belum tau bgt apa sih koperasi tuh kaya gimana heheheh. Thank you yah  udh mau baca artikel gue yah rada” ga jelas yak aslinya :D hihihi mudah”an yang gue jadiin tugas ini bakalan jadi kenyatan atau buat kalian yang baca.”amin” intinya sih kita harus jujur dalam melaksanakan tugas dan tentunya jgn korupsi yah,malu dong masa udh sekolah tinggi” sampe jadi sarjana sepet”nya korupsi? Ga malau emang?








Daftar pustaka









Tata cara mendirikan koperasi_Nurul Fadillah Utami_28214264_2eb08_univ.gunadarma



EKONOMI KOPERASI#



“Tata cara mendirikan koperasi”

Nurul Fadillah Utami
282-14-264
2EB03





Tata Cara Pendirian Koperasi


BAB 1 PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dan terbentuk suatu susunan anggota dan peengurus didalamnya. Di Indonesia koperasi menjadi salah satu usaha bersama yang terbaik.
1.2       Perumusan Masalah
            Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a)      Tata cara pembentukan koperasi ?
b)      Tata cara pendirian susunan koperasi ?
1.3       Tujuan Penelitian
            Secara terperinci, tujuan dari penelitian dan penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
a)      Untuk memperoleh informasi tentang cara mendirikan koperasi
b)      Mengetahui susunan prosedur pendirian suatu koperasi
1.4       Sumber Data
            Diperoleh dari berbagai studi pustaka yang didapat dari berbagai artikel dan wacana-wacana.











BAB 2 PEMBAHASAN DAN ISI

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

2.1     Pengertian Pokok dan Dasar Pembentukan Koperasi di Indonesia

Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.


Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.


Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.


Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.


Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).


Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

1.      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.       Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :


Ø  Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :


a)      Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b)      Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.


Ø  Dr. Muhammad Hatta


Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 

a)      Solidaritas 
b)      Individualitas 
c)      Menolong diri sendiri
d)     Jujur

Ø  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)


Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.






2.2     PERSIAPAN PEMBENTUKAN

Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.


2.2.1      RAPAT PEMBENTUKAN

1.     Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a)     Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b)     Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2.     Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

2.2.2      HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT

·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·          Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Memilih nama-nama pendiri koperasi
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar



















2.3     TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:

1.     Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

2.     Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a)     Nama dan tempat kedudukan koperasi
b)    Persyaratan menjadi anggota
c)      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d)    Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e)     Kegiatan usaha
f)      Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g)     Ketentuan mengenai sanksi



3.  Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :

a)      Daftar nama pendiri
b)      Nama dan tempat kedudukan koperasi
c)      Ketentuan mengenai keanggotaan
d)     Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e)      Ketentuan mengenai rapat anggota
f)       Ketentuan mengenai pengelolaan
g)      Ketentuan mengenai permodalan
h)      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i)        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)        Ketentuan mengenai sangsi.













2.4     PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI


Permohonan disampaikan kepada :


2.4.1  LAMPIRAN PERMOHONAN KOPERASI PRIMER


Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.

1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal
4.      Neraca awal kegiatan usaha
5.      Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.       Surat bukti penyetoran modal.
4.      Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
5.      Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
6.      Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
7.      Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
·         Rencana penghimpunan dana simpanan
·         Rencana pemberian pinjaman
·         Rencana penghimpunan modal sendiri
·         Rencana modal pinjaman
·         Rencana pendapatan dan beban
·         Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya

8.   Daftar hadir rapat pembentukan
9.   Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
10. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
11. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
12. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri




2.4.2      LAMPIRAN PERMOHONAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.      Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.      Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.      Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
·         Rencana penghimpunan dana simpanan
·          Rencana pemberian pinjaman
·         Rencana penghimpunan modal sendiri
·          Rencana modal pinjaman
·         Rencana pendapatan dan beban
·         Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya
6.   Daftar hadir rapat pembentukan
7.   Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran

·         Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
·         Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.   Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.   Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

2.4.3      PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT

Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

2.4.4      PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT

1.      Secara administratif
2.      Penelitian lapangan.



2.4.5          PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI


Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.












 2.5    Prinsip Koperasi Yang Berlaku Untuk Pendirian Koperasi

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia) 

1.      Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.      Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.       Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini : 

·         mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·         Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·         Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

1.      Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2.      Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3.      Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4.      Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota. 








2.6     Jenis Koperasi Yang Biasa di Pilih Dalam Pendirian Koperasi

Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah : 

a)      Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b)      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh : 

·         koperasi simpan pinjam
·         koperasi serba usaha ( konsumen)







Kesimpulan

Jadi dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dapat disimpulkan pula jenis koperasi yang banyak digunakan dalam masyarakat yaitu berupa : koperasi produsen dan koperasi konsumen.

















Daftar pustaka;