Aspek
Hukum dalam Ekonomi
“pentingnya
asuransi?”
Oleh:
Nurul
fadillah utami (28214264)/2EB03
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata
kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen:
Ekaning setyarini
Pengertian
Ansuransi
Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi risiko yang melekat pada sistem perekonomian, dengan cara
menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau terkena
resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya
dapat diprediksi dan bila kerugian yang diprediksikan terjadi, maka akan dibagi
secara proposional kepada semua pihak dalam gabungan tersebut.
Dan kali ini saya
akan memilih dari semua jenis-jenis
ansuansi yaitu Ansuransi JIwa. Nah apa sih itu
“Asuransi jiwa”??suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap
kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena meninggalnya
terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa yaitu
suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau
insurer, yang dimana pihakasuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang
kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.
Tujuan Asuransi
Berbicara mengenai Tujuan
asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran
ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan kesejahteraan anggota. Untuk
lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan dibahas di bawah ini.
1. Tujuan Asuransi untuk
Pengalihan Resiko
Tujuan Asuransi yang paling
utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung
menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap
jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya,
maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan
mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam
hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko
yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Untuk mengurangi atau
menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari
jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman
bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam hal
ini tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang
mengancam harta atau jiwannya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan
asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung.
Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang
merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah
diterimanya dari tertanggung.
2. Tujuan Asuransi untuk
Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi yang berikutnya
adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan
kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh
penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa
sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung
mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri
kepadanya. Jika pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang
menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan
dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya,
kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian
total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk
memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.
3. Tujuan Asuransi untuk
Pembayaran Santunan
Tujuan Asuransi yang berikutnya
yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa
diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan
tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib,
artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang
bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial.
Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan
yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah
konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan
dari ancaman bahaya.
Tertanggung yang membayar
konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum
tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja, penumoang
anggutan umu. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau
selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran
santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh
undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang
terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.
4. Tujuan Asuransi untuk
Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi yang terakhir
yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam
suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si
penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung.
Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota
(tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota
(tertanggung) yang bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi
seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang
saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan
kesejahteraan anggota.
Unsur unsur ansuransi
1. Premi
Anda pasti sering mendengar istilah ini, namun banyak pula
yang tidak mampu menjelaskan mengenai pengertian dari premi. Secara sederhana,
premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi
sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat
pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus
dilunasi oleh tertanggung.
2. Polis Asuransi
Sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa
asuransi, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian dari polis
asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak
asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada
tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Polis ini berisi segala ketentuan
yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga data
tertanggung secara jelas.
3. Klaim
Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat
mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau
tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk
permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami.
Kriteria Risiko yang Dapat Ditanggung Asuransi
Dengan asuransi, Anda dapat merasa tenang dan terjamin karena
akan ada pereduksi risiko yang merugikan diri Anda. Namun yang perlu Anda
ketahui, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ada beberapa kriteria yang
harus dipenuhi oleh risiko tersebut hingga akhirnya dapat dapat diasuransikan
melalui metode pengalihan risiko.
1. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus
Dengan kata lain risiko tersebut muncul secara tidak terduga
dan dapat menimpa siapa saja. Contohnya risiko kecelakaan maupun risiko
meninggal dunia.
2. Dapat Diukur dengan Uang
Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari segi
finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa,
pihak asuransi hanya dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah
dipertangunggkan, tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.
3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar
Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak asuransi
untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus,
seperti koleksi perangko, akan sulit diasuransikan karena pihak asuransi sulit
menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya bergantung dari
kesukaan subjektif.
4. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja
Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam pengalihan
risiko dari kerugian yang mungkin timbul akibat kesengajaan. Sebagai contoh,
tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akibat
mencoba bunuh diri.
5. Dapat Dibuktikan
Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari
kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh,
ketika Anda kehilangan mobil yang telah diasuransikan, Anda harus memiliki
surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut sampai akhirnya
baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
6. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung
Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah menyangkut
tentang diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya berdampak
pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya. Sebagai
contoh, Anda tidak dapat mengasuransikan motor tetangga Anda sebab jika motor
itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan tetangga
Anda.
Jenis-jenis polis
asuransi jiwa
Asuransi jiwa memiliki macam-macam
jenis produk, yang dimana masing-masing jenis produk itu memiliki manfaat yang
berbeda-beda. berbgai jenis produk asuransi jiwa ini bertujuan untuk melayani
macam-macam kebutuhan, kemampuan, dan daya beli masyarakat.
- Asuransi Jiwa Berjangka (Term) adalah suatu kebijakan yang paling sederhana dan yang paling murah. Polis ini biasanya diambil untuk jangka waktu tertentu, misalnya antara 10, 20 atau 30 tahun. Tujuannya yaitu untuk menyediakan kebutuhan temporer, misalnya seperti pendidikan anak, rumah, pembayaran hipotek, dan sebagainya. Jenis-jenis dari produk ini cocok untuk kamu yang memiliki kebutuhan untuk biaya asuransi yang besar, akan tetapi hanya mempunyai daya beli yang terbatas.
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life) adalah satu jenis dasar Asuransi Jiwa Permanen yang memberikan proteksi asuransi seumur hidup untuk seseorang. Kalau kamu ingin manfaat yang lebih dari sekedar santunan kematian, ataupun kamu yang menyukai ide tabungan jangka panjang. Kalau kamu menginginkan proteksi jiwa sekaligus memilikii tabungan untuk kebutuhan darurat, misalnya seperti biaya tagihan rumah sakit. Ataupun, kalau kamu ingin mendapatkan pertumbuhan modal investasi, kamu dapat mempertimbangkan membeli polis asuransi ini. Akan tetapi bersiaplah untuk membayar premi yang lebih tinggi, dari pada Asuransi Jiwa Berjangka.
- Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment) adalah suatu jenis dari asuransi jiwa yang memberikan 2 keuntungan sekaligus. Manfaatnya yang pertama berupa penerimaan sejumlah uang pertanggungan kalau tertanggung meninggal dunia/mati, dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi yang kamu dibeli. Yang kedua, kalau tertanggung masih hidup saat jangka waktu berakhir, tertanggung akan mendapatkan semua uang pertanggungan.
Berikut ini beberapa
manfaat asuransi jiwa
- Meminimalisasi risiko yang tidak terduga. Siapapun tidak akan bisa mengantisipasi ataupun menduga terjadinya suatu bencana dalam keluarga kamu. Dengan asuransi, perlindungan bisa didapat sehingga akan terasa meringankan.
- Keluarga kamu akan lebih terjamin. Kalau sewaktu-waktu terjadi sesuatu pada kepala kamu atau keluarga, karena ada “dana cadangan” yaitu klaim asuransi yang dapat dipakai untuk membantu keluarga.
- Banyak hal-hal yang bisa disiapkan. Seperti pendidikan anak, pengeluaran keluarga bulanan, hingga sampai berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin, bisanya terbantu dengan dana talangan yang sudah disiapkan dari skema asuransi jiwa.
- Berbagai macam fasilitas memudahkan bisa didapatkan melalui asuransi Jiwa, apalagi sekarang asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai macam perencanaan lain yang bisa membantu di saat-saat sulit di masa yang akan datang.
- Menenteramkan pikiran kamu akan masa depan. Khususnya bagi yang menjadi kepala keluarga, adanya asuransi jiwa dapat membuat pikiran lebih tenteram sebab akan ada dana cadangan jika terjadi sesuatu kelak. Dan dengan begitu, kerja bisa lebih tenang dan juga hasilnyapun akan lebih maksimal.
Dalam Ansuransi Jiwa ini menurut saya sangat menguntungkan
seperti istilah dengan “sedia paying sebelum
hujan” seperti dalam kehidupan
ini kedepanya siapa yang tahu? Sama
Seperti musibah atau kecelakaan, kita tidak pernah tahu kapan dan di mana
terjadi. Jika hal tersebut terjadi, akan ada biaya-biaya yang kita keluarkan
untuk pengobatan di luar anggaran yang kita buat. Di saat seperti itulah peran
asuransi jiwa dibutuhkan, untuk mengkover segala biaya-biaya pengobatan yang
harus dikeluarkan ketika hal itu terjadi. Bahkan ketika pemilik asuransi yang
juga berperan sebagai pencari nafkah mendapatkan penyakit berat yang menyebabkan
dirinya tidak mampu lagi bekerja menghidupi keluarga. Asuransi akan membantu
Anda mengatasi keuangan Anda yang berubah secara drastis ketika hal-hal
tersebut terjadi.sangat bermanfaat bukan untuk kita dan orang orang disekitar
yang kita sayangi J
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar