Minggu, 12 Juni 2016

Pentingnya Asuransi_nurulfadillah_universitas gunadarma



Aspek Hukum dalam Ekonomi
“pentingnya asuransi?”
 

 Oleh:
Nurul fadillah utami (28214264)/2EB03


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen: Ekaning setyarini





Pengertian Ansuransi
 Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada sistem perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau terkena resiko yang hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar agar probabilitas kerugiannya dapat diprediksi dan bila kerugian yang diprediksikan terjadi, maka akan dibagi secara proposional kepada semua pihak dalam gabungan tersebut.
Dan kali ini saya akan  memilih dari semua jenis-jenis ansuansi yaitu Ansuransi JIwa. Nah apa sih itu  “Asuransi jiwa”??suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa yaitu suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau insurer, yang dimana pihakasuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.
Tujuan Asuransi

Berbicara mengenai Tujuan asuransi, tujuan asuransi meliputi tujuan pengalihan resiko, tujuan pembayaran ganti kerugian, tujuan pembayaran santunan, tujuan kesejahteraan anggota. Untuk lebih jelasnya mengenai tujuan asuransi akan dibahas di bawah ini.

1. Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko
Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung menyadari ada ancaman bahaya terhadapp harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika suatu hari bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya. Tertanggung dalam hal ini sebagai pihak yang terancam bahaya merasa berat memikul beban resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Untuk mengurangi atau menghilangkan beban resiko tersebut, maka pihak tertanggung berupaya mencari jalan kalau ada pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan dia sanggup membayar kontra prestasi yang disebut premi. Dalam hal ini tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan resiko yang mengancam harta atau jiwannya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula resiko beralih kepada si penanggung. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan, maka penanggung beruntung memiliki dan menikmati premi yang telah diterimanya dari tertanggung.

2. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan asuransi yang berikutnya adalah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi. Ini merupakan kesempatan baik bagi penanggung mengumpulkan premi yang dibayar oleh beberapa tertanggung yang mengikatkan diri kepadanya. Jika pada suatu ketika sunguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka kepada si tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam praktiknya, kerugian yang timbul tersebut bersifat sebagian, tidak semuanya berupa kerugian total. Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.

3. Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan
Tujuan Asuransi yang berikutnya yaitu untuk pembayaran santunan. Asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung. Akan tetapi, undang-undang mengatur asuransi yang bersifat wajib, artinya tertanggung terikat dengan si penanggung karena perintah undang-undang bukan karena perjanjian. Asuransi jenis ini biasa disebut sebagai asuransi sosial. Asuransi sosial bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh. Dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), maka si tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

Tertanggung yang membayar konstribusi tersebut adalah mereka yang terikat pada suatu hubungan hukum tertentu yang ditetapkan undang-undang, misalnya hubungan kerja, penumoang anggutan umu. Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya atau selama angkutan berlangsung, mereka (ahli warisnya) akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung BUMN, yang jumlahnya telah ditetapkan oleh undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.

4. Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota
Tujuan asuransi yang terakhir yaitu untuk kesejahteraan anggotanya. Apabila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota (tertanggung) yang bersangkutan. Prof Wirjono Prodjodikoro menyebut asuransi seperti ini mirip dengan perkumpulan koperasi. Asuransi ini ialah asuransi yang saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota.

Unsur unsur ansuransi

 

1. Premi
Anda pasti sering mendengar istilah ini, namun banyak pula yang tidak mampu menjelaskan mengenai pengertian dari premi. Secara sederhana, premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh tertanggung.
2. Polis Asuransi
Sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian dari polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Polis ini berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga data tertanggung secara jelas.
3. Klaim
Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami.

Kriteria Risiko yang Dapat Ditanggung Asuransi



Dengan asuransi, Anda dapat merasa tenang dan terjamin karena akan ada pereduksi risiko yang merugikan diri Anda. Namun yang perlu Anda ketahui, tidak semua risiko dapat diasuransikan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh risiko tersebut hingga akhirnya dapat dapat diasuransikan melalui metode pengalihan risiko.

1. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus

Dengan kata lain risiko tersebut muncul secara tidak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Contohnya risiko kecelakaan maupun risiko meninggal dunia.

2. Dapat Diukur dengan Uang

Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari segi finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi hanya dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah dipertangunggkan, tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.

3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar

Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak asuransi untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus, seperti koleksi perangko, akan sulit diasuransikan karena pihak asuransi sulit menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya bergantung dari kesukaan subjektif.

4. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja

Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam pengalihan risiko dari kerugian yang mungkin timbul akibat kesengajaan. Sebagai contoh, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akibat mencoba bunuh diri.

5. Dapat Dibuktikan

Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh, ketika Anda kehilangan mobil yang telah diasuransikan, Anda harus memiliki surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut sampai akhirnya baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.

6. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung

Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah menyangkut tentang diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya. Sebagai contoh, Anda tidak dapat mengasuransikan motor tetangga Anda sebab jika motor itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan tetangga Anda.

Jenis-jenis polis asuransi jiwa
 

Asuransi jiwa memiliki macam-macam jenis produk, yang dimana masing-masing jenis produk itu memiliki manfaat yang berbeda-beda. berbgai jenis produk asuransi jiwa ini bertujuan untuk melayani macam-macam kebutuhan, kemampuan, dan daya beli masyarakat.
  1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term) adalah suatu kebijakan yang paling sederhana dan yang paling murah. Polis ini biasanya diambil untuk jangka waktu tertentu, misalnya antara 10, 20 atau 30 tahun. Tujuannya yaitu untuk menyediakan kebutuhan temporer, misalnya seperti pendidikan anak, rumah, pembayaran hipotek, dan sebagainya. Jenis-jenis dari produk ini cocok untuk kamu yang memiliki kebutuhan untuk biaya asuransi yang besar, akan tetapi hanya mempunyai daya beli yang terbatas.
  2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life) adalah satu jenis dasar Asuransi Jiwa Permanen yang memberikan proteksi asuransi seumur hidup untuk seseorang. Kalau kamu ingin manfaat yang lebih dari sekedar santunan kematian, ataupun kamu yang menyukai ide tabungan jangka panjang. Kalau kamu menginginkan proteksi jiwa sekaligus memilikii tabungan untuk kebutuhan darurat, misalnya seperti biaya tagihan rumah sakit. Ataupun, kalau kamu ingin mendapatkan pertumbuhan modal investasi, kamu dapat mempertimbangkan membeli polis asuransi ini. Akan tetapi bersiaplah untuk membayar premi yang lebih tinggi, dari pada Asuransi Jiwa Berjangka.
  3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment) adalah suatu jenis dari asuransi jiwa yang memberikan 2 keuntungan sekaligus. Manfaatnya yang pertama berupa penerimaan sejumlah uang pertanggungan kalau tertanggung meninggal dunia/mati, dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kebijakan polis asuransi yang kamu dibeli. Yang kedua, kalau tertanggung masih hidup saat jangka waktu berakhir, tertanggung akan mendapatkan semua uang pertanggungan.
Berikut ini beberapa manfaat asuransi jiwa
  1. Meminimalisasi risiko yang tidak terduga. Siapapun tidak akan bisa mengantisipasi ataupun menduga terjadinya suatu bencana dalam keluarga kamu. Dengan asuransi, perlindungan bisa didapat sehingga akan terasa meringankan.
  2. Keluarga kamu akan lebih terjamin. Kalau sewaktu-waktu terjadi sesuatu pada kepala kamu atau keluarga, karena ada “dana cadangan” yaitu klaim asuransi yang dapat dipakai untuk membantu keluarga.
  3. Banyak hal-hal yang bisa disiapkan. Seperti pendidikan anak, pengeluaran keluarga bulanan, hingga sampai berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin, bisanya terbantu dengan dana talangan yang sudah disiapkan dari skema asuransi jiwa.
  4. Berbagai macam fasilitas memudahkan bisa didapatkan melalui asuransi Jiwa, apalagi sekarang asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai macam perencanaan lain yang bisa membantu di saat-saat sulit di masa yang akan datang.
  5. Menenteramkan pikiran kamu akan masa depan. Khususnya bagi yang menjadi kepala keluarga, adanya asuransi jiwa dapat membuat pikiran lebih tenteram sebab akan ada dana cadangan jika terjadi sesuatu kelak. Dan dengan begitu, kerja bisa lebih tenang dan juga hasilnyapun akan lebih maksimal.
Dalam Ansuransi Jiwa ini menurut saya sangat menguntungkan seperti istilah dengan “sedia paying sebelum  hujan” seperti dalam  kehidupan ini kedepanya siapa yang tahu? Sama Seperti musibah atau kecelakaan, kita tidak pernah tahu kapan dan di mana terjadi. Jika hal tersebut terjadi, akan ada biaya-biaya yang kita keluarkan untuk pengobatan di luar anggaran yang kita buat. Di saat seperti itulah peran asuransi jiwa dibutuhkan, untuk mengkover segala biaya-biaya pengobatan yang harus dikeluarkan ketika hal itu terjadi. Bahkan ketika pemilik asuransi yang juga berperan sebagai pencari nafkah mendapatkan penyakit berat yang menyebabkan dirinya tidak mampu lagi bekerja menghidupi keluarga. Asuransi akan membantu Anda mengatasi keuangan Anda yang berubah secara drastis ketika hal-hal tersebut terjadi.sangat bermanfaat bukan untuk kita dan orang orang disekitar yang kita sayangi J


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar