Aspek
Hukum dalam Ekonomi
“LEASING
”
Oleh:
Nurul
fadillah utami (28214264)/2EB03
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata
kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen:
Ekaning setyarini
APA ITU LEASING?
Leasing adalah pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan
hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh lesse (pemakai) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
·
Ditinjau dari segi
pelaksanaanya, transaksi leasing dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Sewa guna usaha langsung (direct lease)
Dalam transaksi ini lesse belum memiliki barang modal
yang menjadiobyek leasing, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang
modal tersebut.
b. Penjualan dan penyewaan kembali (sale and lease back)
Dalam transaksi ini lesse terlebih dahulu menjual barang
modal yang dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian
dilakukan kontrak sewa guna usaha antara lesse dengan lessor.
·
Pihak-pihak yang
terlibat dalam leasing yaitu:
1. Lessor: perusahaan sewa guna usaha yang memiliki hak atas
barang.
2. Lesse: perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa
memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
3. Supplier: pihak penjual barang yang disewa gunakan.
4. Bank: kreditur yang terlibat secara tidak langsung
HUKUM LEASING
Leasing dalam arti
financial lease (sewa beli) secara syariat islam adalah akad yang batil, karena bertentangan
dengan sabda rasulullah saw yang melarang terjadinya dua akad berbeda dalam
satu akad. Imam Ahmad meriayatkan “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua
perjanjian dalam satu perjanjian”.
Syaikh An-Nabhani
menafsirkan, baha makana hadis tersebut adalah Rasulullah SAW melarang adanya
dua akad pada satu akad saja. Misalnya seseorang berkata, “saya menjual
rumah saya ini kepada anda dengan syarat anda menikahkan putrid anda kepada
saya”. Ini tidak boleh, sebab perkataan “saya menjual rumah ini kepada
anda” adalah akad pertama (akad jual beli), dan perkataan “dengan syarat anda
menikahkan putri anda kepada saya” adalah akad kedua (akad nikah). Kedua akad
ini telah berkumpul menjadi satu akad, sehingga tidak dibenarkan sebagaimana
hadist Rasulullah SAW di atas.
MEKANISME LEASING
1. Lesse menghubungi supplier untuk menentukan jenis
barang, harga, waktu pengiriman dan jaminan purna jual.
2. Lesse melakukan negoisasi dengan lessor tentang
kebutuhan pembiayaan.
3. Lessor mengirimkan barang kepada lesse.
4. Penandatanganan kontrak oleh lesse dan lessor.
5. Pengiriman order beli oleh lessor kepada supplier.
6. Pengiriman barang oleh supplier dan pengecekan
barang oleh lessee sesuai pesanan.
7. Penyerahan dokumen oleh sulier kepada lessor.
8. Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9. Pembayaran sewa secara berkala oleh lessee kepada lessor.
TEKNIK TEKNIK PEMBAYARAN LEASING
1) finance lease atau full pay out leasing
lessee memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing melakukan
pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang.
Karakter kontrak
finance lease yaitu:
· Lessor sebagai
pemilik barng yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis
barang tersebut.
· Lessee wajib
membayar angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya
yang dikeluarkan lessor pada tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan
lessor.
2) Operating lease
Lessor sengaja
membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kepada lessee.
Karakter kontrak
operating lease yaitu:
· Lessor sebagai
pemilik barang kemudian menyeakan dengan jangka waktu tertentu yang relatif
pendek dibandingkan umur ekonomisnya.
· Lessee membayar sewa
secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan barang serta
bunganya.
Perbedaan
Finance Lease Dengan Operating Lease
financial
lease
|
Operating
lease
|
Perjanjian
tidak dapat dibatalkan
|
Perjanjian
dapat dibatalkan
|
Masa
sewa selama umur ekonomis
|
Masa
sewa relative singkat sekali
|
Ada
hak opsi
|
Tidak
ada hak opsi
|
Transaksi
keuangan
|
Transaksi
sewa-menyewa
|
Tidak
dikenakan PPn
|
Dikenakan
PPn
|
Bersifat
full pay out
|
Tidak
full pay out
|
Lessor
tidak dapat menyusutkan barang
|
Lessor
dapat menyusutkan barang modal
|
Keunggulan Leasing Secara Ekonomis
v Pembiayaan penuh
(100%) tanpa uang muka
v Persyaratan tidak
ketat, tanpa syarat tertentu
v Pembayaran angsuran
relative fleksibel
v Off Balance Sheet,
tidak harus ditentukan dalam rencana
v Terkindung Dari
risiko keuangan (out of date)
v Pembiayaan proyek
berskala besar
v Tingkat keamanan
pembiayaan lebih terjamin
KELEMAHAN MENGGUNAKAN LEASING
·
Hak kepemilikan barang hanya akan
berpindah apabila kewajiba lease telah diselesaikan dan hak opsi
digunakan.
·
Seandainya terjadi pembatalan suatu
perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan
cukup besar.
·
Barang modal yang
diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh kredit.
·
Resiko yang melekat pada
peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya
kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa
guna usaha yang lain.
·
Fluktuasi bunga. Adanya
fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha,
karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana
pembelanjaan tidak sesuai.
Salah
satu CONTOH PERUSAHAAN LEASING DI INDONESIA?
PT Orix Indonesia Finance
PT Adira Finance
PT Mitsui Leasing
PT Adira Finance
PT Mitsui Leasing
Indomobil Finance
B.C.A Finance ,
dan masih banayak lagi perusahaan leasing yang beroperasi diindonesia.
Kesimpulan:
Menurut saya “Leasing
“adalah setiap kegiatan pembayaran perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu.dan pihak yang terkait dalam leasing seperti;
LEASSOR
/perusahanan
LESSEE /
perorangan/pihak pemakai
SUPPLIER/oenyedia
barang
Dan menurut saya
dengan adanya leasing sangat bermanfaat bagi perushaan itu sendiri, seperti
dapat menghemat modal,diversifikasi sumber pembiayaan,persyaratan yang
fleksibel,biaya lebih murah,off balance sheet,menguntungkan arus kas dan
memperoleh proktektif inflansi dll.
Sumber: