Selasa, 12 April 2016

Haki dan Hak Cipta_tugas



Tugas
 Aspek hukum dalam kenomi#

“Haki (Hak atas kekayaan intelektual) dan Hak Cipta”


Disusun oleh:
Nurul fadillah utami (28214264)
Kelas 2EB03

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen: Ekaning setyarini

Haki dan Hak Cipta

Haki “Hak atas kekayaan intelektual”

Sebelum kita membicarakan tentang Haki pasti kita bertanya tanya pa sih sebenernya Haki itu? Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
== Teori Hak Kekayaan Intelektual ==
·         Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Sejarah perkembangan sistem perlindungan HAKI di Indonesia
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights(Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU nomer 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Kasus Kasus Pelanggaran Haki di Indonesia

Banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari pakaian,music,film,alat elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum atau kontitusional belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum untuk luasnya objek yang harus diawasi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat terhadap HaKI juga kurang.
Memfotokopi buku pun adalah salah satu pelanggaran HAKI. Karena setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Selain itu, mengapa memphotokopi adalah pelanggaran HaKI? Karena dengan memphotokopi maka itu adalah tindakan memperbanyak suatu karya tanpa izin dari penerbit atau penulisnya. Seseorang memphotokopi buku mempunyai tujuan tertentu. Seperti harga memphotokopi yang lebih murah melainkan untuk membeli sebuah buku. Ini adalah tindakan yang dapat mematahkan kreatifitas penulis untuk menulis. Karena mereka merasa tidak dihargai karya tulisnya. Sehingga penulispun enggan untuk menulis. Praktek plagiasi pun mulai marak akibat tidak adanya perhatian masyarakat akan hak intelektual.
Adalagi pemalsuan merek. Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan kerugian-kerugian  bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih mahal.

Contoh Contoh Kasus Pelanggaran HAKI

 HUAWEI TINDAK PELANGGAR HAK CIPTA
JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia
di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang
melanggar hak cipta miliknya
"Kami tidak akan segan untuk menindak lanjuti dengan langkah hukum yang
lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan
sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin
Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking
yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus
diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia
bundling
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambiltindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlockingterhadap handset Huawei Esia
Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukumanpidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlockhandset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut
Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah
melanggar hak cipta milik Huawei
Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa
putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu
perbuatan yang melawan hukum
Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelasjelas
menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian
secara materiel maupun immateriel
Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti
jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi
risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan
industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya
Jika pelanggaran hak cipta seperti yang terjadi pada kasus unlocking ini
terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan
memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada
umumnya
Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan
itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas
produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya
Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan
melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap
produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu
lalu
Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik
unlocking terhadap produk Huawei


Hak cipta
Sebelum kita mengetahui Hak Cipota itu apa sih??? Nah kita harus tahu dong apa sih itu arti ndari ciptaan? Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta,
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. Dan Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Micky Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disneytersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

SEJARAH HAK CIPTA
 Konsep hak cipta dalam bahasa Indonesia  merupakan terjemahan dari konsepcopyright dalam bahassa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Johannes Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadimilik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni danSastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Ciptaan yang dilindungi

Dalam Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
§  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
§   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
§   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
§  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
§  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
§  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
§  Arsitektur
§  Peta
§   Seni batik
§  Fotografi
§  Sinematografi
§  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Perlindungan hak cipta

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu yang berbeda-beda dalam yurisdiksi  yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali di umumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran , atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negaraatas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU No. 19 tahun 2002 bab III dan pasal 50)

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Sesuai yang diatur pada bab IV UU hak cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan  oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung  ciptaannya melalui konsultan HKI. Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.


Sumber :











Tidak ada komentar:

Posting Komentar