Tugas
Aspek hukum dalam kenomi#
“Hukum
Dan Norma”
Disusun oleh:
Nurul
fadillah utami (28214264)
Kelas
2EB03
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata
kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen:
Ekaning setyarini
NORMA adalah
aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat yang dipakai
sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Norma juga bisa diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai
sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Pengertian norma hukum dan
contohnya – Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara
atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi
lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh
negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah
aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma
hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma
hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan
hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku
untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Dalam pergaulan sehari-hari, dikenal
empat macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma agama, peraturan pergaulan hidup yang
diterima sebagai perintah-perintah, larangan¬larangan dan anjuran-anjuran yang
berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan
hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang
benar
2. Norma kesusilaan, peraturan yang dianggap sebagai
suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan qolbu
atau suara yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
3. Norma kesopanan, peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan ini diikuti dan ditaati
sebagai pedoman peraturan tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada
disekitarnya.
4. Norma hukum, peraturan yang timbul dari norma
hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya, mengikat setiap orang.
Pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan orang lain dan mempengaruhi
perbuatan manusia, sedangkan norma¬norma lain hanya mempengaruhi "batin
manusia".
Adakah perbandingan antara norma
hukum dan norma-norma lainnya? Norma lain (susila, kesopanan, agama) menyangkut
segala sesuatu yang masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman selayaknya,
sewajarnya. Misalnya, jangan naeludah di dalam kelas. Norma ini termasuk di
dalamnya etika pergaulan (omgangsvormen). Norma hukum banyak ditentukan oleh
penguasa dan dipaksakan kepada rakyat. Sebaliknya, adakah persamaan antara
norma hukum dan norma-norma lainnya itu? Persamaan antara norma hukum dan norma
lainnya sebagai berikut.
1. Memandang manusia sebagai makhluk
sosial;
2. Dikehendaki oleh masyarakat
(heterenom);
3. Memberi kesempatan untuk bereaksi
(gevenaan-spraken);
4. Bersifat lahiriah dan
mental-rohaniah.
Sekalipun di antara keempat norma
(kesopanan, kesusilaan, hukum, agama) itu memiliki perbedaan dan persamaan,
namun, hubungan di antara keempat norma itu tidak bisa dipisahkan satu sama
lain. Sesuatu yang membedakan norma-norma tersebut adalah sumber dan sanksinya.
1. Norma agama, bersumber dari
kepercayaan terhadap-terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma
agama ini berarti sikap penentangan terhadap perintah Tuhan, dan di alam
akhirat, para pelanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman yang biasa disebut
azab.
2. Sikap terhadap norma ini sanksinya
adalah menyesal.
3. Norma kesopanan bersumber dari
keyakinan masyarakat bahwa pelanggaran akan mendapat sanksi berupa celaan,
sikap benci, dan pandangan rendah diri dari anggota masyarakat sekelilingnya.
Norma hukum bersumber dari peraturan
perundangan-undangan dari negara. Pelanggaran terhadap aturan negara mendapat
sanksi dari negara. Misalnya, di hukum fisik berupa penjara.
Di bawah ini unsur-unsur
norma hukum
Unsur dari norma hokum,
diantaranya sebagaimana di bawah ini:
- Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
- Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
- Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
- Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan memaksa jika ada yang melanggar.
Beberapa contoh norma hukum
Beberapa contoh dari norma
hukum, diantaranya seperti di bawah ini:
- Peraturan lalu lintas.
- Aturan hukum pajak.
- Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
- Hukum tata negara.
- Hukum administrasi negara.
- Tidak terlambat masuk sekolah,
- Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.
Apa
itu norma hukum?
Dan inilah pengelompokkan
norma hukum
Jika dilihat dari segi
hubungan yang diatur:
- Hukum publik, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
- Hukum privat, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara (hukum perdata dan juga hukum dagang).
Jika dilihat dari segi isi
aturannya:
- Hukum material, yaitu merupakan hukum yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
- Hukum formal, yaitu hukum berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.
Jika dilihat dari segi
ruang lingkup berlakunya:
- Hukum nasional, yaitu merupakan hukum yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
- Hukum internasional, yaitu hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.
Jika dilihat dari segi saat
berlakunya:
- Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan hukum yang berlaku sekarang atau saat ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
- Hukum constituendum, yaitu merupakan hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.
DAFTAR PUSTAKA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar