Selasa, 08 Maret 2016

Hukum dan Norma_tugas softkill_Nurulfadillahutami_2EB03_Unv.Gunadarma



Tugas
 Aspek hukum dalam kenomi#

“Hukum Dan Norma”


Disusun oleh:
Nurul fadillah utami (28214264)

Kelas 2EB03
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen: Ekaning setyarini


NORMA adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Pengertian norma hukum dan contohnya – Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Dalam pergaulan sehari-hari, dikenal empat macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum
1.       Norma agama, peraturan pergaulan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan¬larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar 
2.       Norma kesusilaan, peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan qolbu atau suara yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.       Norma kesopanan, peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman peraturan tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya.
4.       Norma hukum, peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya, mengikat setiap orang. Pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan orang lain dan mempengaruhi perbuatan manusia, sedangkan norma¬norma lain hanya mempengaruhi "batin manusia".
Adakah perbandingan antara norma hukum dan norma-norma lainnya? Norma lain (susila, kesopanan, agama) menyangkut segala sesuatu yang masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman selayaknya, sewajarnya. Misalnya, jangan naeludah di dalam kelas. Norma ini termasuk di dalamnya etika pergaulan (omgangsvormen). Norma hukum banyak ditentukan oleh penguasa dan dipaksakan kepada rakyat. Sebaliknya, adakah persamaan antara norma hukum dan norma-norma lainnya itu? Persamaan antara norma hukum dan norma lainnya sebagai berikut.
1.       Memandang manusia sebagai makhluk sosial;
2.       Dikehendaki oleh masyarakat (heterenom);
3.       Memberi kesempatan untuk bereaksi (gevenaan-spraken);
4.       Bersifat lahiriah dan mental-rohaniah.
Sekalipun di antara keempat norma (kesopanan, kesusilaan, hukum, agama) itu memiliki perbedaan dan persamaan, namun, hubungan di antara keempat norma itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sesuatu yang membedakan norma-norma tersebut adalah sumber dan sanksinya.
1.       Norma agama, bersumber dari kepercayaan terhadap-terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma agama ini berarti sikap penentangan terhadap perintah Tuhan, dan di alam akhirat, para pelanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman yang biasa disebut azab.
2.       Sikap terhadap norma ini sanksinya adalah menyesal.
3.       Norma kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat bahwa pelanggaran akan mendapat sanksi berupa celaan, sikap benci, dan pandangan rendah diri dari anggota masyarakat sekelilingnya.
Norma hukum bersumber dari peraturan perundangan-undangan dari negara. Pelanggaran terhadap aturan negara mendapat sanksi dari negara. Misalnya, di hukum fisik berupa penjara.



Di bawah ini unsur-unsur norma hukum
Unsur dari norma hokum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:
  • Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  • Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
  • Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
  • Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan memaksa jika ada yang melanggar.
Beberapa contoh norma hukum
Beberapa contoh dari norma hukum, diantaranya seperti di bawah ini:
  • Peraturan lalu lintas.
  • Aturan hukum pajak.
  • Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
  • Hukum tata negara.
  • Hukum administrasi negara.
  • Tidak terlambat masuk sekolah,
  • Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.


Apa itu norma hukum?

Dan inilah pengelompokkan norma hukum
Jika dilihat dari segi hubungan yang diatur:
  • Hukum publik, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
  • Hukum privat, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara (hukum perdata dan juga hukum dagang).
Jika dilihat dari segi isi aturannya:
  • Hukum material, yaitu merupakan hukum yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal, yaitu hukum berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.
Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya:
  • Hukum nasional, yaitu merupakan hukum yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.
Jika dilihat dari segi saat berlakunya:
  • Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan  hukum yang berlaku sekarang atau saat ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
  • Hukum constituendum, yaitu merupakan hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.











DAFTAR PUSTAKA:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar