Minggu, 08 November 2015

Siapakah koperasi Menghadapi Era Globalisasi Saat Ini?_NurulFadillahUtami



SIAPAKAH KOPERASI MENGAHADAPI ERA GLOBALISASI SAAT INI?

Seperti yang kita ketahui, bahwa perkembangan koperasi di indonesia sangat minim perhatian dari pemerintah sendiri. Bisa dilihat dari banyaknya koperasi di Indonesia yang mengeluh dalam permasalahan umumnya yaitu kurangnya sumber modal dan fasilitas pemasaran. Serta kebijakan- kebijakan yang membuat koperasi yang kurang produktif tentunya merasa keberatan. Sehingga, menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi. Indonesia merupakan negara multikultural yang kaya akan kebudayaan,ras dan agama,negara yang heterogen ini seharusnya menjadi kelebihan tersendiri bagi indonesia dibandingnegara lainnya, berasaskan atas semboyan “bhineka tunggal ika” indonesia dapat bersatu di bawah satu pemerintahan dengan beragam perbedaan yang ada, di zaman modern ini dimanazaman yang menganggap ideologi telah mati dan ketinggalan zaman, akan tetapi nasionalismeitu sendiri adalah sebuah ideologi maka dari itu membicarakan perihal nasionalisme dianggapsudah ketinggalan zaman dan seperti menggali kuburan yang cukup jauh dari dataran, karenaideologi bangsa benar-benar telah dikubur rapat-rapat sehingga potensi dari anak bangsa yang bersinar seperti dahulu kala para pemuda-pemuda pendiri bangsa sulit sekali kita menemukan dizaman sekarang.
Dan menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi, sehingga mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi merupakan salah satu dari tiga “soko guru ekonomi”.  Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berpotensi besar untuk mengurangi tingkat kebergantungan ekonomi kita terhadap ekonomi dunia, Dan apa yang kita ingin ketahui koperasi menghadapi  Globalisasi ekonomi bisa dikatakan sebagai arus ekonomi liberal, yang menurut Mubyarto mengandung pembelajaran tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih cocok untuk menumbuhkan ekonomi, tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan. Era globalisasi bertumpu pada tiga pilar, yakni: liberalisasi, perdagangan, dan investasi. Apabila ditelusuri lebih mendalam, proses globalisasi ekonomi didorong oleh dua faktor, yakni: teknologi (yang meliputi teknologi komunikasi, transportasi, informasi, dan sebagainya) dan liberalisme.
Globalisasi dan liberalisasi, kedua-duanya merupakan kekuatan lama yang telah berubah dari latent, menjadi riil dan penuh vitalitas pada saat ini. Pasar bebas dengan segala ketidaksempurnaannya mampu menggulung dan menggusur apa saja yang merintanginya. Pasar-bebas yang diberlakukan di negara-negara berkembang tidak sedikit yang menghasilkan pelumpuhan (disempowerment) bahkan pemiskinan (impoverishment) terhadap rakyat kecil (Swasono, 1994). Dalam kenyataannya, pasar-bebas adalah pasarnya para penguasa pasar, yaitu mereka yang menguasai dana-dana sangat besar, yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung mengontrol bekerjanya mekanisme-pasar. Mekanisme pasar tak lain adalah suatu mekanisme lelangan (Thurow, 1987).
Dengan kondisi seperti itu, pemilik dana besarlah yang akan menang dalam lelangan (auction). Sementara yang miskin akan hanya menjadi penonton transaksi ekonomi, menerima nasib sebagai price-taker, atau bahkan akan bisa tergusur peran ekonominya (Swasono, 1994). Dalam persaingan seperti ini, maka yang besar dan kuat secara ekonomi akan keluar sebagai pemenang. Mungkin inilah yang dimaksudkan oleh Thomas Friedman (1999) sebagai “the winner-take-all market” sebagaimana ia telah menyitir ekonom-ekonom yang mencemaskan globalisasi ekonomi sebagai penyebar ketidak-adilan global.
Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, otonom, dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu :
1) dimotivasi melalui pendidikan ;
2) sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat ;
3) membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat ;
4) memacu pengembangan usaha produktif ;
5) menumbuhkan jiwa kewirakoperasian serta
6) mempermudah mekanisme pendirian koperasi
Koperasi, oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dan seluruh rakyat sesuai dengan perkembangan dan keadaan.
Di banyak negara maju, koperasi sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian. Koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar. Dengan demikian koperasi tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar, dan ternyata koperasi juga bisa bersaing dalam sistem pasar bebas, dengan lebih menerapkan asas kerjasama dari pada persaingan. Di negara maju, kebanyakan koperasi tidak dipengaruhi politik. Kegiatan koperasi di negara maju adalah murni kegiatan ekonomi, sehingga sudah terbiasa menjalankan aktivitas ekonomi dalam kondisi persaingan.
Di banyak negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, koperasi dibentuk dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, peranan pemerintah terkait perkoperasian tampak menonjol, dan unsur politik juga tidak lepas dari perkoperasian. Hal ini mengakibatkan terjadinya kebergantungan yang tinggi kepada pemerintah, sehingga potensi kegagalan koperasi untuk berkembang secara mandiri juga tinggi.
Globalisasi ekonomi bisa dikatakan sebagai arus ekonomi liberal, yang menurut Mubyarto mengandung pembelajaran tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih cocok untuk menumbuhkan ekonomi, tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan. Era globalisasi bertumpu pada tiga pilar, yakni: liberalisasi, perdagangan, dan investasi. Apabila ditelusuri lebih mendalam, proses globalisasi ekonomi didorong oleh dua faktor, yakni: teknologi (yang meliputi teknologi komunikasi, transportasi, informasi, dan sebagainya) dan liberalisme.
Globalisasi dan liberalisasi, kedua-duanya merupakan kekuatan lama yang telah berubah darilatent, menjadi riil dan penuh vitalitas pada saat ini. Pasar bebas dengan segala ketidaksempurnaannya mampu menggulung dan menggusur apa saja yang merintanginya. Pasar-bebas yang diberlakukan di negara-negra berkembang tidak sedikit yang menghasilkan pelumpuhan (disempowerment) bahkan pemiskinan (impoverishment) terhadap rakyat kecil (Swasono, 1994). Dalam kenyataannya, pasar-bebas adalah pasarnya para penguasa pasar, yaitu mereka yang menguasai dana-dana sangat besar, yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung mengontrol bekerjanya mekanisme-pasar. Mekanisme pasar tak lain adalah suatu mekanisme lelangan (Thurow, 1987).
Dengan kondisi seperti itu, pemilik dana besarlah yang akan menang dalam lelangan (auction). Sementara yang miskin akan hanya menjadi penonton transaksi ekonomi, menerima nasib sebagai price-taker, atau bahkan akan bisa tergusur peran ekonominya (Swasono, 1994). Dalam persaingan seperti ini, maka yang besar dan kuat secara ekonomi akan keluar sebagai pemenang. Mungkin inilah yang dimaksudkan oleh Thomas Friedman (1999) sebagai “the winner-take-all market” sebagaimana ia telah menyitir ekonom-ekonom yang mencemaskan globalisasi ekonomi sebagai penyebar ketidak-adilan global.
Meskipun lingkungan ekonomi telah didominasi oleh mekanisme pasar kapitalistik, namun gerakan koperasi tetap lebih dekat dengan kolektivisme dan sosialisme, yaitu mengutamakan kepentingan masyarakat (publik), dengan tetap menghormati identitas dan inisiatif individu. Banyak yang menganggap bahwa dalam globalisasi ekonomi saat ini mempertentangkan kapitalisme dan sosialisme telah dianggap kuno, meskipun pembela-pembela dari masing-masing kubu masih terus gigih mempertahankan keyakinan mereka masing-masing secara filsafati.
Bagaimanapun juga, kita perlu mengamati perkembangan keduanya sehingga gerakan koperasi dapat mampu menempatkan dirinya dengan tepat, bahkan dapat ikut berperan membentuk kecenderungan-kecenderungan baru dan sekaligus mengarahkan proses globalisasi ekonomi dalam mencapai wujud finalnya. Wujud final itu diharapkan dapat menjanjikan suatu kemakmuran dan keadilan global (Sri Edi Swasono (2000). Di era seperti itu, pelaku ekonomi yang tidak efisien, kurang cekatan melihat peluang, dan tidak segera mengadakan perubahan untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman akan tergilas oleh waktu. Oleh karena itu, koperasi harus mengubah jati diri dan orientasinya dalam berbisnis. Jika tidak, koperasi akan makin terpuruk dan dominasi pemilik modal terhadap ekonomi nasional makin mencengkeram.
Globalisasi dan liberalisasi ekonomi makin menjauhkan pemerintah dari permainan pasar sehingga koperasi tidak mungkin lagi untuk banyak berharap kepada pemerintah untuk mengatasi kelemahannya. Sikap pemerintah yang makin memberikan keleluasaan kepada liberalisasi ekonomi yang menyebabkan berkurangnya insentif dan fasilitas kepada koperasi hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi koperasi. Koperasi harus bersaing untuk meningkatkan kontribusinya dan mewujudkan perekonomian yang lebih berpihak kepada ekonomi kerakyatan. Profesionalisme harus menjadi roh dari manajemen koperasi. Koperasi jangan diasumsikan sebagai lembaga ekonomi untuk orang-orang miskin sehingga hanya mengelola kebutuhan dasar dan kemampuan pengelolanya pun menjadi apa adanya.
Berkaitan dengan konsep pembangunan ekonomi, koperasi masih dipandang sebagai salah satu elemen ekonomi yang strategis. Namun demikian, keberadaan dan tumbuh kembangnya koperasi ternyata masih menjadi perdebatan dalam era globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Ketika koperasi mendapat kemudahan dan fasilitas dari pemerintah serta derajat globalisasi dan liberalisasi ekonomi belum secepat seperti saat ini, koperasi belum pernah mampu memberikan peran yang signifikan. Koperasi tetap menjadi kelompok marginal. Apa lagi dengan kondisi seperti sekarang, dimana globalisasi dan liberalisasi ekonomi sudah merajalela dan berkembang sangat cepat. Oleh karena itu, seringkali timbul pertanyaan terkait dengan cepatnya proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi, yakni tentang kewajaran apabila pemerintah tetap berobsesi menempatkan koperasi sebagai salah satu soko guru ekonomi.
Kita tidak boleh terlalu pesimis tentang perkembangan dan pertumbuhan koperasi. Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Walaupun banyak kendala dan tantangan terkait dengan globalisasi dan liberalisasi ekonomi, koperasi di Indonesia masih menunjukkan eksistensinya, bahkan masih ada pekembangan. Sebagai gambaran umum saja, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2005 sampai pertengahan 2007, jumlah koperasi meningkat dari 134.963 unit menjadi 144.527 unit. Penyerapan tenaga kerja meningkat dari 288.589 orang menjadi 369.302 orang, sedangkan permodalannya meningkat dari Rp 33.015.403,45 juta menjadi Rp 43.211.059,79 juta.  Selain itu, lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi, koperasi harus mampu memberikan layanan dan manfaat kepada anggota atas dasar persamaan. Dari persamaan tersebut diharapkan dapat timbul rasa kebersamaan dalam hidup berkoperasi, baik dalam pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab maupun npenggunaan haknya. Kebersamaan dalam berkoperasi sebagai modal sosial untuk menciptakan rasa saling percaya, kerukunan, dan toleransi satu sama lain.
Kebersamaan juga merupakan modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam menghadapi tantangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Menurut Purbayu (2004) agar supaya koperasi dapat tetap eksis dalam era globalisasi perlu menempuh empat langkah: (1) merestrukturisasi hambatan internal dengan mengikis segala konflik yang ada (dalam hal ini mengandung unsur kebersamaan), (2) melakukan pembenahan manajerial, (3) integrasi ke luar dan ke dalam, dan (4) peningkatan efisiensi dalam proses pproduksi dan distribusi.
Dari kajian-kajian yang dilakukan oleh para ahli, antara lain; Soetrisno (2001), Lawless dan Reynolds (2004), Peterson (2005), Keeling (2005), Hendar dan Kusnadi (2005) tentang perkembangan koperasi, penulis menyimpulkan bahwa: koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu organisasi bisnis di posisi terdepan dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lain yang menjadi pesaing-pesaingnya di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini. Faktor utama untuk menciptakan keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi adalah hubungan, kekompakan, dan kerjasama para anggota.
Kriteria-kriteria kunci untuk menjadikan suatu koperasi bisa berhasil adalah: (1) memiliki kepemimpinan yang visioner yang bisa membaca kecenderungan perkembangan pasar, kemajuan teknologi, perubahan pola persaingan; (2) menerapkan struktur organisasi yang merefleksikan dan mempromosikan suatu kultur terbaik yang sesuai dengan bisnisnya dan sepenuhnya didukung oleh anggota; (3) anggota sepenuhnya memahami industri-industri atau sektor-sektor yang mereka geluti dan kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan dari koperasi mereka; (4) kreatif dalam pendanaan (tidak hanya tergantung pada kontribusi anggota, tetapi juga bisa lewat pinjam dari bank); dan (5) mempunyai orientasi bisnis (misi) yang kuat dan didefinisikan secara jelas dan terfokus. Adapun beberapa faktor yang seringkali menyebabkan runtuhnya/tutupnya koperasi adalah: (1) kurangnya pendidikan dan pengawasan dari pengurus; (2) manajemen yang tidak efektif; dan (3) keanggotaan yang pasif.
Jika koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela, maka koperasi merupakan organisasi yang dimiliki oleh para anggota. Oleh karena itu, semua harapan dan perkembangan koperasi sebenarnya juga berada di tangan para anggota, baik yang menjadi pengurus koperasi maupun yang tidak. Seharusnya semua anggota berperan aktif sesuai dengan posisi dan kondisi masing-masing. Para anggota perlu melakukan aktivitas (sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya) yang dapat menghasilkan sesuatu yang bernilai dan bermanfaat. Sehingga nilai dan kemanfaatan tersebut dapat saling dipertukarkan, untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Apabila hal ini bisa terjadi, maka kesejahteraan para anggota koperasi dan masyarakat akan terwujud.
Dilihat dari sudut pandang seperti itu, maka keberadaan dan peranan sumber daya manusia sangat menentukan keberhasilan koperasi. Kompetensi dan semangat sumber daya manusia menjadi titik sentral dalam upaya memperkuat koperasi, oleh karena itu pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, menjadi kunci utama untuk meningkatkan dan mengembangkan kekuatan koperasi. Selain itu  peningkatan teknologi juga menjadi sangat penting untuk menunjang produktivitas dan efisiensi kerja dalam pengembangan koperasi. Peran, dorongan, dan bantuan dari pemerintah masih sangat diperlukan, namun harus lebih banyak diarahkan kepada peningkatan dan pengembangan konpetensi dan semangat sumber daya manusianya. Bantuan permodalan dan sarana prasarana lain diberikan sesuai dengan kondisi (tidak harus sama rata), dan hanya bersifat sebagai titik awal dalam melakukan kegiatan usaha koperasi.
Pada peringatan Hari Koperasi Nasional 2009, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan bahwa: “Dalam era globalisasi bisa saja perusahaan raksasa dunia mendominasi semua kegiatan bisnis. Meskipun keberadaan mereka penting tetapi absennya koperasi dan usaha kecil menengah, maka upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran akan tetap sulit. Solusinya adalah makin kedepan koperasi dan usaha kecil dan menengah mesti dikembangkan di seluruh tanah air agar lebih banyak saudara-saudara kita yang bisa berusaha. Mari kita jalankan dan tingkatkan. ”
Pemerintah sebagai fasilitator dan pembuat kebijakan ekonomi nasional, harus terus mengembangkan iklim kondusif bagi pertumbuhan koperasi secara konsisten. Keberpihakan pemerintah pada kekuatan ekonomi rakyat melalui gerakan koperasi, akan berkembang dan menjadi kenyataan jika didukung oleh konsistensi dan system yang berlaku. Pernyataan dan harapan SBY tentang pengucuran KUR perlu didukung perwujudannya. Akan tetapi yang sebenarnya lebih dibutuhkan adalah membangun dan meningkatkan kompetensi dan semangat sumber daya manusia untuk menjalankan kegiatan/aktivitas yang dapat menghasilkan nilai atau manfaat yang lebih besar. Hal ini harus dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) yang lebih efektif.
Pemerintah perlu membuat program untuk memfasilitasi agar diklat dapat berjalan secara berkesinambungan, antara lain dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan baik pendidikan formal maupun pendidikan non-formal yang terkait dengan bidang ekonomi dan bisnis, dengan catatan bahwa program tersebut harus bisa terlaksana dengan baik (sesuai dengan sasaran), tidak hanya sekedar melaksanakan program demi untuk memanfaatkan anggaran yang sudah ditetapkan. Untuk itu juga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses dan hasil yang dicapai dalam pelaksanaan program diklat tersebut.
Koperasi dapat memanfaatkan internet untuk memperomosikan apa yang terjadi dalam koperasi dan apa inovasi-inovasi terbaru yang ditawarkan oleh koperasi. Lalu, koperasipun dapat memanfaatkan kecanggihan-kecanggihan teknologi lain.
Memperkuat image koperasi bahwa koperasi bisa, koperasi selalu berjaya, koperasi no.1. Sehingga dibenak masyarakat, koperasi adalah lembaga yang terbaik dibandingkan dengan swasta. sekarang banyak lembaga swasta yang mulai melebarkan sayapnya di dunia penyediaan bahan pangan dan sebagainya, yang merupakan pesaing besar koperasi dan warung-warung kecil milik rakyat.
Mengadakan pembinaan terhadap pengurus koperasi saya rasa merupakan hal tepat dalam rangka agar koperasi lebih siap untuk bersaing diera globalisai yang sangat keras. Lengah sedikit saja, maka semua akan hancur. Maka dengan pembinaan yang mendalam, diharapkan pengurus disetiap koperasi yang ada, dapat memiliki pemikiran yang dapat membawa koperasi ke era globalisasi. Pembinaan ini meliputi seminar tentang koperasi, selain dapat lebih mengenal koperasi, pengurus juga bisa diarahkan dalam hal mengantar koperasi ke era yang sebelumnya belum dirambahnya.
  • Potensi Koperasi dalam menghadapi era Globalisasi
Dengan adanya otonomi daerah, menyebabkan terputus hubungan struktural antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam memantau perkembangan koperasi Indonesia. Data perkembangan koperasi yang dapat dilaporkan adalah data tahun 2000 dan data yang paling mutakhir adalah data 2006 yang merupakan hasil kajian pendataan koperasi yang responsif gender Indonesia oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Dari data tersebut, data dikemukakan bahwa secara kuantitatif perkembangan koperasi menunjukan peningkatan yang signifikan, seperti peningkatan jumlah koperasi aktif, jumlah karyawan dan manager, permodalan dan volume usahanya. Sementara jika dilihat dari kualitas, koperasi cenderung lebih konsisten dan memberikan dampak positif yanglebih luas yaitu penigkatan kesejahteraan keluarga.
Sesuai RPJM 2005 dimana ditargetkan perwujudan 70000 unit koperasi berarti ada tantangan bagi pemerintah untuk menumbuhkan dan memantapkan koperasi. Prioritas pada pemberdayaan koperasi juga bisa dilihat dari kenyataan bahwa koperasi cenderung lebih konsisten dibanding jenis lainnya. Dan koperasi dapat menumbuhkan antara lain kelompok usaha masyarakat yang produktif dan potensial, karena keberadaan kelompok tersebut cukup banyak.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM dari tahun 2004-2006 adalah sebanyak 184 kelompok 32 propinsi yang mendapatkan bantuan perkuatan modal usaha berbentuk dana bergulir melalui koperasi (KSP/USP) dengan pola tanggung renteng.
Pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan perkuatan modal usaha kepada satu kelompok tanggung renteng melalui satu KSP/USP per propinsi sebesar Rp.22.500.000,-. Kelompok tanggung renteng dimaksud merupakan kelompok usaha produktif yang utamanya terdiri dari 1kelompok 15 orang. Diharapkan kedepan dapat dikembangkan menjadi wadah koperasi tersendiri atau menjadi anggota koperasi yang telah ada.
Adanya kelompok usaha masyarakat maupun kelompok produktif merupakan salah satupeluang bagi pengembangan koperasi baru. Maka pada tahun 2005-2007 telah terbentuk 1.555 unit koperasi baru 11 propinsi, dimana 124 unit (7,97%) adalah koperasi baru pada 6 propinsi.
UPAYA MENGERAKKAN DENYUT NADI KOPERASIGlobalisasi yang ditandai dengan adanya persaingan pasar bebas tidaklah selalu buruk, bahkan menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi termasuk koperasi, untuk memanfaatkan peluang-peluan yang ada, seperti adanya informasi yang lebih terbuka, semua pihak dapat bebas mendapatkan akses informasi, persaingan lebih fair dan adil. Serta akses teknologi mudah terjangkau dan biayanyapun murah. Agar koperasi dapat bertahan dalam menghadapi globalisasi pemberdayan koperasi oleh masyarakat secara profesional yang otonom dan mandiri dalam arti berkemampuan dalam mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain. Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Regulasi peraturan pemerintah diperlukan jika terjadi kesalahan pasar sebagai akibat dari terjadinya kecurangan dari pelaku ekonomi yang kuat terhadap yang lemah atau pasar bergerak kearah munculnya persaingan. Intervensi pemerintah dalam bentuk perlindungan diperlukan dalam rangka mengendalikan perilaku ekonomi, bukan pranata ekonomi.
Untuk memperkuat karakter bisnis koperasi,program pendidikan dan sosialisasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berorganisasi dan praktek bisnis koperasi. Pendidikan dan sosialisasi dibutuhkan untuk merubah mindset, meningkatkan kualitas dan kompetensi, manajerial dan bagaimana membangun jaringan serta memperkenalkan citra koperasi dan program konversi atau pembentukan koperasi beserta konsekuensi (biaya) yang ditimbulkannya.
Dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar. Lembaga pendampingan seperti BDS/LPB dan inkubator perlu diberdayakan kembali oleh pemerintah, sehingga mampu menjalankan perannya sebagai tenaga konsultan yang sangat dibutuhkan UKM dan Koperasi.
Sebagian besar koperasi yakni sebanyak 65 % nya memiliki jenis Usaha Simpan Pinjam (USP) yang memberikan pelayanan pinjaman kredit untuk pemenuhan kebutuhan modal usaha bagi anggotanya. Keberadaan USP yang dikelola oleh masyarakat tersebut cukup signifikan manfaatnya. Bagi anggota demikian pula terhadap dukungan penghasilan bagi lembaga koperasinya. Namun demikian, agar tetap eksis perlu dilaksanakan:
(1) Pembenahan kembali kinerja KSP/USP
(2) Penetapan pengelolaanya harus benar-benar memiliki kemampuan dan kemahiran profesional keuangan dibidang mikro
(3) Perlu dipertimbangkan adanya badan atau tenaga fungsional khusus ditingkat daerah yang memantau dan mengawasi kesehatan koperasi yang memiliki USP mengingat bidang usaha memiliki kekhususan seperti bank,
(4) Serta perlu dukungan dari kalangan perbankan sebagai mita KSP/ USP
Apabila kegiatan-kegiatan itu dilakukan dengan konsisten dan fokus maka diharapkan dapat memotivasinya untuk mengembangkan wadah pengurusan akte notaris dalam paket bantuan perkuatan yang diberikan kepada koperasi dan UKM.
Khususnya mengenai pendidikan dan sosialisasi kegiatan ini perlu diadakan dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat, membangun sistem perberdayaan ekonomi masyarakat, memacu pengembangan usaha produktif, menumbuhkan jiwa kewirakoperasian dan mekanisme pembentukan koperasi.
Menurut saya koperasi diindonesia untuk saat ini pada kenyataannya masih belum siap menghadapi globalisasi. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa koperasi Indonesia esok akan berkembang pesat. Jadi awal dari semua ini adalah ubahlah diri kita masing masing. Agar kita siap untuk membangun koperasi diindonesia dan membangun perekonomian agar lebih maju dan tidak tertinggal di era globalisasi ini.
Daftar pusaka:






wajah perekonomian indonesia saat ini_Nurul fadillah utami



WAJAH KOPERASI SAAT INI


Kali ini kita akan membahas wajah perkoperasian saat ini, yaitu di Negara kita sendiri yaitu Indonesia yah teman-teman. Nah pasti  kalian disini sebagian ada yang belum mengenal apa itu koperasi dan apa tujuan koperasi badan usaha, nah disi saya akan menjelasakan sedikit yang saya tahu apa sih koperasi itu?
Koperasi adalah badan usaha yang sangat cocok bagi Indonesia yang berpedoman pada ekonomi pancasila yang berazaskan pada asas gotong royong. Koperasi beranggotakan kumpulan individu atau bahkan kumpulan dari badan hukum. Tujuan dari pembentukan koperasi yang notabane nya adalah badan usaha, bukan untuk mencari keuntungan atau laba sebanyak – banyaknya, melainkan koperasi dibentuk dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan bersama semua anggotanya. Tidak hanya bergerak dalam memberikan jasa simpan pinjam, koperasi juga bergerak dalam bidang memproduksi barang dan jual beli produk. Tidak hanya bergerak dalam memberikan jasa simpan pinjam, koperasi juga bergerak dalam bidang memproduksi barang dan jual beli produk. Modal koperasi didapatkan dari iuran seluruh anggotanya, sistemnya hampir mirip seperti investasi, pembagian sisa hasil usaha (SHU) didasarkan pada persentase iuran yang diberikan anggota pada saat memberikan iuran yang digunakan sebagai modal awal berjalannya koperasi. Di Negara berkembang, khususnya Indonesia, koperasi sangat dibutuhkan sebagai institusi yang menjadi mitra Negara.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahun.


Perkoperasian Indonesia sekarang sedang dalam keadaan yang terpuruk dan sungguh sangat berbeda jika dibandingkan dengan perkoperasian saat koperasi baru dilahirkan. Koperasi saat ini seperti berada diantara hidup dan mati, semakin hari tidak menunjukan kemajuan berkesan melainkan selalu menunjukan kemunduran yang siginifikan. Kondisi koperasi yang memperihatinkan ini dapat kita lihat dari angka koperasi yang sudak tidak aktif atau tidak beroperasi lagi, yakni sebanyak 27% dari angka 177.000 koperasi yang berada di Indonesia, atau sekitar 48.000 koperasi. Kemunduran ini telah disebabkan oleh beberapa permasalahan yang timbul baik dari dalam tubuh koperasi maupun dari luarnya. Permasalahan yang menyebabkan kemunduran perkoperasian Indonesia diantaranya adalah masalah permodalan, kualitas sumber daya manusia yang mengelola koperasi, sistem manajerial, serta peran pemerintah yang terlalu meng-anak emaskan koperasi. Kemunduran koperasi yang berkaitan dengan permodalan telah disebabkan karena diabad 20 ini telah banyak menjamur bank – bank konvensional sehingga para pemilik modal sekarang lebih memilih mengalokasikan dana yang dimilikinya untuk ditabung atau disimpan di bank – bank yang menjanjikan keuntungan suku bunga tinggi, sehingga badan usaha koperasi mulai tidak dilirik sebagai badan penghimpun dana, tempat menyimpan modal yang mana modal tersebut dapat diputar oleh pengelola untuk membantu individu yang memerlukan. Sehingga dengan demikian kita dapat melihat bahwa asas gotong royong mulai ditinggalkan oleh para pemilik modal yang lebih memilih untuk mencari surplus sebanyak – banyaknya dengan memilih bank – bank konvensional sebagai tempat menyimpan modal atau kelebihan dana nya. Selain mengenai permodalan, masalah kepengurusan yang tidak profesional pun menjadi akar dari kemunduran kejayaan koperasi di Indonesia. Kepengurusan yang diusung oleh individu – individu yang tidak kompeten dan tidak berstandar kualitas tinggi, merupakan penyebab langsung dari memburuknya wajah koperasi sekarang. Bukan hanya para pengelola koperasi dalam sehari – harinya, tapi juga para pemimpin yang menduduki posisi penting dalam perkoperasian Indonesia tidak kompeten untuk dapat lebih mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat sehingga minat masyarakat pada keberadaan badan usaha koperasi cendrung sangat menurun. Berikutnya adalah masalah manajerial dalam pengelolaan koperasi yang masih belum professional, dikatakan demikian karena kebanyakan koperasi masih menggunakan perhitungan manual dan cara manajemen yang sederhana dalam pengelolaan koperasi. Selanjutnya yaitu masalah penganak emasan koperasi oleh pemerintah Negara kita yang telah dimulai sejak masa pemerintahan orde baru. Kebijakan yang sebetulnya dapat mengembangkan citra baik koperasi ini ternyata disalah artikan sehingga membuat koperasi tidak mandiri dan tidak mempunyai daya saing dan mental bersaing untuk lebih mengembangkan diri dibandingkan dengan badan – badan usaha lainnya yang mulai bermunculan di Indonesia, karena dana koperasi saat ini berasal dari dana segar pemerintah, sehingga pada akhirnya peran koperasi perlahan mulai tergantikan. Peran pemerintahan yang selalu memberikan fasilitas kepada koperasi membuat koperasi terlalu menggantungkan diri pada pemerintah dan tidak berusaha lebih keras untuk lebih membangun koperasi dengan kekuatan sendiri. Hal ini membuat masyarakat beranggapan bahwa koperasi itu secara utuh dipunyai dan diatur oleh pemerintah, yang pada keadaan sebenarnya koperasi hanya bias berjalan jika memiliki anggota yaitu masyarakat. Permasalahan koperasi tidak hanya dari dalam tubuh koperasi saja, tapi juga berasal dari lingkungan sekitar koperasi. Gambaran koperasi dipandang sebelah mata, merupakan salah satu masalah penghambat tumbuhnya koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing di Indonesia. Hal ini menyebabkan tingkat partisipasi anggota koperasi rendah. Koperasi dipandang menyulitkan karena pemilik modal dituntut untuk turut bekerja didalamnya, seperti dalam hal pengurusan, manajerial dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakan menginginkan hanya menanamkan modal dan membiarkan orang lain yang mereka rekrut untuk bekerja menjalankan modal yang telah dialokasikan tersebut (Franchise). Jika diuraikan lebih lanjut dapat kita ketahui lebih mendalam masalah – masalah yang dihadapi oleh perkoperasian Indonesia saat ini. Mulai dari masalah – masalah kecil hingga kepada masalah – masalah yang cakupannya luas dan besar. Maka dilihat dari wajah perkoperasian Indonesia sekarang, dapat disimpulkan bahwa sangat perlu dilakukannya pembaharuan dalam tubuh perkoperasian Indonesia. Pembaharuan ini dapat dilaksanakan diantaranya dengan pemulihan jati diri koperasi dan pembangunan kembali nama baik koperasi dimata masyarakat. Pemulihan jati diri disini dimaksudkan agar koperasi lebih memperbaiki kekurangan – kekurangannya selama ini. Prosesnya mungkin dapat dimulai dari hal – hal kecil, misal ; meningkatkan kebersamaan antara anggota koperasi, regenerasi pengurus – pengurus koperasi oleh SDM yang lebih kompeten dan berkualitas tinggi, memodernisasi system manajerial dalam tubuh koperasi, serta meningkatkan kemandirian agar dapat lebih berkembang dan memiliki mental bersaing dengan badan usaha lainnya. Pembangunan kembali nama baik koperasi dimata masyarakat harus dimulai dengan system pembaharuan yang pertama yakni pemulihan jati diri koperasi, karena saat jadi diri koperasi sudah terbentuk dan diyakini masyarakat tidak akan goyah lagi, pastinya kepercayaan serta ketertarikan masyarakat untuk ikut andil dalam pengembangan koperasi akan meningkat.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.
Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya
. 
Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar. Jadi, dalam kata lain di Indonesia setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM).
Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.

 .Harapan kedepannya terhadap perkoperasian Indonesia adalah agar koperasi Indonesia dapat secepatnya bangkit kembali, lebih kokoh dan kembali menjadi penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat serta cepat tanggap terhadap pertumbuhan serta perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia seperti awal pembentukan dari koperasi.
nah selain harapan yang kita inginkan dari koperasi kedepanya,koperasi ini juga memiliki prinsip-prinsip loh, yaitu Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :

a.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi. 
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
e.    Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Semoga untuk kedepanya koperasi menjadi tambah lebih baik lagi untuk masyarakat,khusunya masyarakat Indonesia J.
Menurut saya Koperasi Indonesia masih berkembang, belum maju karena para pengelolanya kurang profesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini dan sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau . Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk non local.

Daftar pusaka;