Kamis, 27 Oktober 2016

macam-macam ragam bahasa


1. Pengertian Ragam Bahasa
Ragam Bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap sebagai ragam yang baik (mempunyai prestise tinggi), yang biasa digunakan di kalangan terdidik, di dalam karya ilmiah (karangan teknis, perundang-undangan), di dalam suasana resmi, atau di dalam surat menyurat resmi (seperti surat dinas) disebut ragam bahasa baku atau ragam bahasa resmi.
Menurut Dendy Sugono (1999 : 9), bahwa sehubungan dengan pemakaian bahasa Indonesia, timbul dua masalah pokok, yaitu masalah penggunaan bahasa baku dan tak baku. Dalam situasi remi, seperti di sekolah, di kantor, atau di dalam pertemuan resmi digunakan bahasa baku. Sebaliknya dalam situasi tak resmi, seperti di rumah, di taman, di pasar, kita tidak dituntut menggunakan bahas

2. Macam-Macam Ragam Bahasa

·         Berdasarkan media pembicaraan, ragam bahasa dibedakan atas :
1.     Ragam Lisan
Ragam bahasa lisan adalah suatu ragam bahasa yang dihasilkan oleh alat ucap (organ of speech). Dalam ragam bahasa lisan ini, kita harus memperhatikan beberapa hal seperti tata bahasa, kosakata, dan lafal dalam pengucapannya. Karena dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pembicara dapat mengatur tinggi rendah suara atau tekanan yang dikeluarkan, mimik/ekspresi muka yang ditunjukkan, serta gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide dari sang pembicara. Contoh ragam lisan antara lain meliputi:
ü  Ragam bahasa cakapan
ü  Ragam bahasa pidato
ü  Ragam bahasa kuliah
ü  Ragam bahasa panggung

2.    Ragam Tulis
Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam bahasa lisan ini, kita harus memperhatikan beberapa hal seperti tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan pemilihan kosa kata. Karena dalam ragam bahasa tulis ini kita dituntut untuk tepat dalam pemilihan unsur tata bahasa seperti bentuk kata, susunan kalimat, pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan juga penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide kita. Contoh ragam lisan antara lain meliputi:
ü  Ragam bahasa teknis
ü  Ragam bahasa undang-undang
ü  Ragam bahasa catatan
ü  Ragam bahasa surat


·         Ragam bahasa resmi dan tidak resmi

a. Ragam bahasa resmi

Ragam bahasa resmi adalah ragam bahasa yang biasa digunakan dalam suasana resmi atau formal, misalnya surat dinas, pidato dan makalah atau karya tulis.

Ciri-cirinya :
1. Digunakan dalam situasi resmi
2. Nada bicara yang cenderung datar
3. Kalimat yang digunakan kalimat lengkap


b. Ragam bahasa tidak resmi

Ragam bahasa tidak resmi adalah ragam bahasa yang biasa digunakan dalam suasana tidak resmi, misalnya surat pribadi dan surat untuk keluarga atau yang berbentuk lisan, contohnya dalam percakapan sehari-hari.

Ciri-cirinya :
1. Digunakan dalam situasi tidak resmi
2. Sering menggunakan kalimat-kalimat yang tidak lengkap

·         Ragam akrab dan bahasa konsultasi

1.     Ragam Bahasa Akrab

Penggunaan kalimat-kalimat pendek merupakan ciri ragam bahasa akrab. Kalimat-kalimat pendek ini menjadi bermakna karena didukung oleh bahasa nonverbal seperti anggukan kepala , gerakan kaki dan tangan tangan,atau ekspresi wajah.

2.     Ragam Bahasa konsultasi

Ketika kita mengunjunggi seorang dokter, ragam bahasa yang kita gunakan adalah ragam bahasa resmi. Namun, dengan berjalannya waktu terjadi alih kode. Bukan bahasa resmi yang digunakan, melainkan bahasa santai. Itulah ragam bahasa konsultasi.


 sumber:

Minggu, 12 Juni 2016

Pengertian Leasing



Aspek Hukum dalam Ekonomi
“LEASING ”


 Oleh:
Nurul fadillah utami (28214264)/2EB03


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Mata kuliah: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen: Ekaning setyarini





APA ITU LEASING?



Leasing adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse (pemakai) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
·        Ditinjau dari segi pelaksanaanya, transaksi leasing dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.     Sewa guna usaha langsung (direct lease)
Dalam transaksi ini lesse belum memiliki barang modal yang menjadiobyek leasing, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b.     Penjualan dan penyewaan kembali (sale and lease back)
Dalam transaksi ini lesse terlebih dahulu menjual barang modal yang dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara lesse dengan lessor.

·        Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing yaitu:
1.     Lessor: perusahaan sewa guna usaha yang memiliki hak atas barang.
2.     Lesse: perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
3.     Supplier: pihak penjual barang yang disewa gunakan.
4.     Bank: kreditur yang terlibat secara tidak langsung

HUKUM LEASING



Leasing dalam arti financial lease (sewa beli) secara syariat islam  adalah akad yang batil, karena bertentangan dengan sabda rasulullah saw yang melarang terjadinya dua akad berbeda dalam satu akad. Imam Ahmad meriayatkan “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua perjanjian dalam satu perjanjian”.
Syaikh An-Nabhani menafsirkan, baha makana hadis tersebut adalah Rasulullah SAW melarang adanya dua akad pada satu akad saja. Misalnya seseorang berkata, “saya menjual rumah saya ini kepada anda dengan syarat anda menikahkan putrid anda kepada saya”. Ini tidak boleh, sebab perkataan “saya menjual rumah ini kepada anda” adalah akad pertama (akad jual beli), dan perkataan “dengan syarat anda menikahkan putri anda kepada saya” adalah akad kedua (akad nikah). Kedua akad ini telah berkumpul menjadi satu akad, sehingga tidak dibenarkan sebagaimana hadist Rasulullah SAW di atas. 

MEKANISME LEASING 

1.     Lesse menghubungi supplier untuk menentukan jenis barang, harga, waktu pengiriman dan jaminan purna jual.
2.     Lesse melakukan negoisasi dengan lessor tentang kebutuhan pembiayaan.
3.     Lessor mengirimkan barang kepada lesse.
4.     Penandatanganan kontrak oleh lesse dan lessor.
5.     Pengiriman order beli oleh lessor kepada supplier.
6.     Pengiriman barang oleh supplier dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan.
7.     Penyerahan dokumen oleh sulier kepada lessor.
8.     Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9.     Pembayaran sewa secara berkala oleh lessee kepada lessor.

TEKNIK TEKNIK PEMBAYARAN LEASING
1)     finance lease atau full pay out leasing
*        lessee memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang.
*        Karakter kontrak finance lease yaitu:
·      Lessor sebagai pemilik barng yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
·      Lessee wajib membayar angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah semua biaya yang dikeluarkan lessor pada tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.
2)     Operating lease
*        Lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kepada lessee.
*        Karakter kontrak operating lease yaitu:
·      Lessor sebagai pemilik barang kemudian menyeakan dengan jangka waktu tertentu yang relatif pendek dibandingkan umur ekonomisnya.
·      Lessee membayar sewa secara berkala yang jumlahnya tidak meliputi biaya perolehan barang serta bunganya.

Perbedaan Finance Lease  Dengan Operating Lease



financial lease
Operating lease
Perjanjian tidak dapat dibatalkan
Perjanjian dapat dibatalkan
Masa sewa selama umur ekonomis
Masa sewa relative singkat sekali
Ada hak opsi
Tidak ada hak opsi
Transaksi keuangan
Transaksi sewa-menyewa
Tidak dikenakan PPn
Dikenakan PPn
Bersifat full pay out
Tidak full pay out
Lessor tidak dapat menyusutkan barang
Lessor dapat menyusutkan barang modal

Keunggulan Leasing Secara Ekonomis

v  Pembiayaan penuh (100%) tanpa uang muka
v  Persyaratan tidak ketat, tanpa syarat tertentu
v  Pembayaran angsuran relative fleksibel
v  Off Balance Sheet, tidak harus ditentukan dalam rencana
v  Terkindung Dari risiko keuangan (out of date)
v  Pembiayaan proyek berskala besar
v  Tingkat keamanan pembiayaan lebih terjamin

KELEMAHAN MENGGUNAKAN LEASING

·                     Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiba lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
·                      Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
·                     Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
·                     Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
·                     Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.

Salah satu CONTOH PERUSAHAAN LEASING DI INDONESIA?

PT Orix Indonesia Finance 
PT Adira Finance 
PT Mitsui Leasing 
Indomobil Finance
B.C.A Finance , dan masih banayak lagi perusahaan leasing yang beroperasi diindonesia.

Kesimpulan:

Menurut saya “Leasing “adalah setiap kegiatan pembayaran perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.dan pihak yang terkait dalam leasing seperti;
LEASSOR /perusahanan
LESSEE / perorangan/pihak pemakai
SUPPLIER/oenyedia barang
Dan menurut saya dengan adanya leasing sangat bermanfaat bagi perushaan itu sendiri, seperti dapat menghemat modal,diversifikasi sumber pembiayaan,persyaratan yang fleksibel,biaya lebih murah,off balance sheet,menguntungkan arus kas dan memperoleh proktektif inflansi dll.

Sumber: