MAKALAH
KOPERASI
‘’Koperasi
Serba Usaha ‘’
Disusun
oleh:
NURUL
FADILLAH UTAMI
282-14-264
2EB03
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA MARGONDA DEPOK
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “KOPERASI SERBA USAHA (KSU)”.
Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad
SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk
keselamatan kita di dunia ini.
Pada kesempatan ini, penulis
ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Koperasi
ini. Semoga dengan adanya makalah Koperasi Serba Guna ini, dapat membantu
Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi Serba Guna.
Dalam pembuatan makalah ini,
penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal
penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga MakalahKoperasi ini dapat berguna
bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Depok,07 January 2016
penulis
Daftar
isi
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
II. Rumusan Masalah
III. Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
I.
Pengertian
Koperasi
II.
Koperasi Serba Usaha
III.
Sumber Modal Koperasi Serba Usaha
IV.
Partisipasi Anggota koperasi
V. Tujuan koperasi Sumber Usaha dan
prinsip koperasi sumber usaha
VI. Identifikasi Kunci Kesuksesan Koperasi
VII. Contoh
Struktur Organisasi Koperasi
BAB
III PENUTUP
I.
Kesimpulan
II.
Kritik dan Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Menurut Swasono (2005), secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari kata Cooperation” (Latin) atau “Cooperation” (Inggris), atau Co-operate (Belanda), atau dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai bekerja sama. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Pasal 1, menyatakan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Menurut pernyataan ICA (International Co-operate Alliance, 2002) tentang jati diri koperasi mengemukakan, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya besama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
II. Rumusan Masalah
- Bagaimana partisipasi dan ketertiban anggota koperasi dalam mengsukseskan suatu koperasi /koperasi serba guna?
III. Tujuan
- Untuk dapat memahami bagaimana peran dan partisipasi anggota koperasi dalam mengsukseskan suatu koperasi atau koperasi serba guna.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
I.
Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Pengertian
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di
berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan
jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda dimana
identitas anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara sama di setiap pengambilan keputusan koperasi. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota,seperti Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring – Palembang, yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional yang keberadaannya mulai terancam oleh pasar modern. Keberadaan kedua pasar tersebut (Pasar Tradisional Berkonsep Modern) telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah. Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) mulai merambah mengelola pasar buah dan memberikan cicilan murah, koperasi tersebut juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.
Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat. Bahkan, keberadaan kedua pasar tersebut juga telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah. “Kami senang bisa menempati kios di Pasar Ritel Jakabaring ini, meski sebelumnya merasa khawatir, tidak akan ada pembeli yang datang ke pasar ini.” kata Risman, pedagang cabai yang telah menempati kiosnya selama satu tahun ini. Risman menjelaskan, sebelum pindah di Pasar Jakabaring, dirinya adalah pedagang sayur yang menempati lapak di Pasar 16 Ulu yang kotor dan tidak nyaman.
Trisno, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Al-Hidayah selaku koordinator sekaligus Pengelola Pasar Buah mengungkapkan, sebelum dipercaya mengelola pasar buah tersebut, KSU yang didirikan pada 1997 sempat tidak aktif, namun setelah memasuki masa pergantian pengurus baru pada 2006-2007, koperasi tersebut mulai berjalan. Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Al-Hidayah mulai merambah mengelola pasar buah.
Dia menjelaskan, selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. “Selain memberikan cicilan murah, kami juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan,” ulasnya.
Dia berharap pada tahun pertama, pendapatan dari mengelola pasar bisa tercapai target mencapai Rp 3 miliar, sehingga dengan dana tersebut dapat digulirkan kembali untuk menelurkan pasar baru, seperti rencana Pemkot untuk membangun pasar besi tua di kawasan Jakabaring ini.
Habiskan Rp 16,5 Miliar Kepala Dinas Perindustian dan Koperasi Pemkot Palembang, H R Wantjik Badaruddin mengemukakan, Pasar Buah Jakabaring, Palembang dibangun pada September 2007 di atas sekitar 1,8 hektare dan diresmikan Oleh Menteri Koperasi dan UKM Surya Darma Ali pada Maret 2009. Pasar tersebut dibangun dengan dana Rp 16,5 miliar, terdiri dari 320 unit. Masing-masing, 120 unit kios berukuran 3,6 x 3,6 meter persegi dan kios berukuran 3 x 4 meter persegi, 100 kios dan sisanya hamparan yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial.
Wantjik mengungkapkan, pasar buah merupakan salah satu contoh keberhasilan program bergulir, pembangunannya dilaksanakan oleh Koperasi Al-Hidayah dengan total investasi Rp 16,5 miliar. Tradisional Berkonsep Modern kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern. “Kami gratiskan mereka selama 6 bulan untuk mencoba menjual dagangannya di Pasar Ritel Jakabaring, sehingga dengan cara itu pedagang kaki lima yang biasanya mangkal di Pasar 16 Ilir akhirnya tertarik pindah ke Pasar Buah dan Ritel,” paparnya dan Ritel,” paparnya.
Pada umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara sama di setiap pengambilan keputusan koperasi. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota,seperti Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring – Palembang, yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional yang keberadaannya mulai terancam oleh pasar modern. Keberadaan kedua pasar tersebut (Pasar Tradisional Berkonsep Modern) telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah. Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) mulai merambah mengelola pasar buah dan memberikan cicilan murah, koperasi tersebut juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.
Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat. Bahkan, keberadaan kedua pasar tersebut juga telah membantu koperasi lokal untuk hidup secara mandiri dalam menjalankan usahanya, tanpa bergantung pada modal pemerintah. “Kami senang bisa menempati kios di Pasar Ritel Jakabaring ini, meski sebelumnya merasa khawatir, tidak akan ada pembeli yang datang ke pasar ini.” kata Risman, pedagang cabai yang telah menempati kiosnya selama satu tahun ini. Risman menjelaskan, sebelum pindah di Pasar Jakabaring, dirinya adalah pedagang sayur yang menempati lapak di Pasar 16 Ulu yang kotor dan tidak nyaman.
Trisno, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Al-Hidayah selaku koordinator sekaligus Pengelola Pasar Buah mengungkapkan, sebelum dipercaya mengelola pasar buah tersebut, KSU yang didirikan pada 1997 sempat tidak aktif, namun setelah memasuki masa pergantian pengurus baru pada 2006-2007, koperasi tersebut mulai berjalan. Sebelumnya, bidang usaha koperasi tersebut hanya melayani simpan pinjam untuk para anggotanya terutama pedagang buah, namun Al-Hidayah mulai merambah mengelola pasar buah.
Dia menjelaskan, selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. “Selain memberikan cicilan murah, kami juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan,” ulasnya.
Dia berharap pada tahun pertama, pendapatan dari mengelola pasar bisa tercapai target mencapai Rp 3 miliar, sehingga dengan dana tersebut dapat digulirkan kembali untuk menelurkan pasar baru, seperti rencana Pemkot untuk membangun pasar besi tua di kawasan Jakabaring ini.
Habiskan Rp 16,5 Miliar Kepala Dinas Perindustian dan Koperasi Pemkot Palembang, H R Wantjik Badaruddin mengemukakan, Pasar Buah Jakabaring, Palembang dibangun pada September 2007 di atas sekitar 1,8 hektare dan diresmikan Oleh Menteri Koperasi dan UKM Surya Darma Ali pada Maret 2009. Pasar tersebut dibangun dengan dana Rp 16,5 miliar, terdiri dari 320 unit. Masing-masing, 120 unit kios berukuran 3,6 x 3,6 meter persegi dan kios berukuran 3 x 4 meter persegi, 100 kios dan sisanya hamparan yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial.
Wantjik mengungkapkan, pasar buah merupakan salah satu contoh keberhasilan program bergulir, pembangunannya dilaksanakan oleh Koperasi Al-Hidayah dengan total investasi Rp 16,5 miliar. Tradisional Berkonsep Modern kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern. “Kami gratiskan mereka selama 6 bulan untuk mencoba menjual dagangannya di Pasar Ritel Jakabaring, sehingga dengan cara itu pedagang kaki lima yang biasanya mangkal di Pasar 16 Ilir akhirnya tertarik pindah ke Pasar Buah dan Ritel,” paparnya dan Ritel,” paparnya.
II.
Sumber Modal Koperasi Serba Usaha
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas
Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah.
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah.
III.
Partisipasi Anggota Koperasi
Partisipasi anggota adalah
keterlibatan anggota dalam kegiatan koperasi yang
dapat berbentuk:
1. melakukan transaksi dengan koperasi (membeli barang/jasa dari koperasi).
2. ikut serta dalam pengambilan keputusan (hadir dalam RAT).
3. ikut serta dalam pemupukan modal (simpanan pokok, wajib dan sukarela)
4. ikut serta dalam pengawasan; dan
5. ikut serta dalam menanggulangi risiko.
dapat berbentuk:
1. melakukan transaksi dengan koperasi (membeli barang/jasa dari koperasi).
2. ikut serta dalam pengambilan keputusan (hadir dalam RAT).
3. ikut serta dalam pemupukan modal (simpanan pokok, wajib dan sukarela)
4. ikut serta dalam pengawasan; dan
5. ikut serta dalam menanggulangi risiko.
IV.
Tujuan koperasi Sumber Usaha dan
prinsip koperasi sumber usaha
Tujuan
Koperasi Serba Usaha
- Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
- Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
- Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
- Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.
Menurut
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, prinsip
koperasi serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum
dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1,
yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
V.
Identifikasi Kunci Kesuksesan
Koperasi
1.
Organisasi permodalan yang cukup.
2.
Komitmen anggota dan kepengurusan yang
kuat ada usaha didalamnya.
3.
Memantapkan koperasi sebagai pilar
ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan.
4.
Mampu melengkapi kebutuhan para
anggotanya,
5.
Memberikan keuntungan bagi para
anggotanya.
6.
Mempunyai perencaan yang matang
7.
Partisipasi Anggota yang aktif.
8. Ada usaha didalamnya
9. Organisasi poermodalan yang cukup
10. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat
dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan Ketiga hal tersebut
di atas haruslah ada di dalam sebuah organisasi dengan faktor-faktor pendukung
lainnya yang menjadikan badan usaha tersebut bisa sukses di suatu bidang
khususnya di bidang ekonomi.
VI.
Contoh
Struktur Organisasi Koperasi
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Kesuksesan atau kegagalan koperasi terletak
pada partisipasi anggota. Jika partisipasi anggotanya aktif maka koperasi akan
maju, begitupun sebaliknya. Jika partisipasi anggota sudah terpenuhi, maka
faktor keberhasilan lainnya akan berjalan dengan sendiri. Partisipasi disini,
bukan hanya sekedar menjadi anggota. Akan tetapi, maksudnya adalah anggota
sadar dengan perannya sebagai anggota koperasi yang sesuai dengan jati diri
koperasi.oleh karena itu kita harus lebih semangat dalam mengikuti organisasi
koperasi agar dapat mengairahkan kegiatan usaha.
II.
Kritik Dan Saran
Lebih banyak meningkatkan
usaha-usaha dalam koperasi dan mempelajari lebih lanjut ilmu perkoperasian
Indonesia.
Daftar pustaka